Kamis, 25 April 2024

WN Malaysia Bawa Sabu ke Batam

Berita Terkait

batampos.co.id – Baru pertama kali keluar dari negara asalnya (Malaysia), terdakwa Muhamed Taufiq datang ke Batam dengan membawa narkotika jenis sabu seberat 74 gram.

Dari pengakuan saksi penangkap (petugas Bea dan Cukai), terdakwa datang dari Malaysia ke Batam melalui pelabuhan ferry internasional Batamcenter, Agustus lalu.

“Saat pemeriksaan X-ray, terdakwa terlihat tidak tenang sehingga timbul kecurigaan kami,” ujar saksi penangkap.

Berdasarkan kecurigaan itu, terdakwa diperiksa lebih lanjut hingga didapati dua paket sabu yang dibalut kondom dan disimpan dalam anus terdakwa. Dari kedua paket itu, ditotalkan seberat 74 gram sabu.

“Terdakwa mengaku pertama kali keluar dari Malaysia. Ia disuruh mengantarkan sabu itu sebagai titipan dari seseorang di Malaysia,” lanjut saksi dari kepolisian.

Dilihat dari paspor milik terdakwa, memang baru berisikan cap imigrasi dengan perjalanan satu kali dari Malaysia ke Batam. Kemana dan pada siapa sabu itu akan diserahkan, terdakwa menyebut belum tahu.

“Setiba di Batam, dia (terdakwa) akan dihubungi kembali,” ungkap saksi penyidik, sesuai pemeriksaannya terhadap terdakwa.

Dari pemaparan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya. Ia menambahkan, tidak tahu jika sabu itu berbahaya. “Saya cuma disuruh antar paket ke Batam. Karena belum pernah ke luar negeri, saya mau saja,” ucap terdakwa dengan polosnya.

Kisah ini terungkap saat terdakwa menjalani sidang beragendakan pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (11/1).

Hakim Ketua Mangapul Manalu , didampingi Reditte Ike dan Yona Lamerosa, menjadwalkan sidang terdakwa selanjutnya dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

“Sidang kembali dilanjutkan pekan depan. terdakwa kembali ditahan dan dihadirkan di persidangan selanjutnya. Sidang ditutup,” kata Mangapul. (cr15)

Update