Jumat, 19 April 2024

Dua Perda Seharga Rp 500 Juta Akan Dicabut

Berita Terkait

batampos.co.id – Pemkab Bintan bersama DPRD Bintan telah menandatangi Surat Keputusan (SK) Kesepakatan Pembentukan 13 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tertanggal 11 Januari 2017. Semua ranperda itu akan digesa pembentukan dan pengesahannya oleh kedua lembaga tertinggi itu dalam jangka waktu setahun.

Bedasarkan data DPRD Bintan 13 ranperda yang akan digesa yaitu Ranperda Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh Kabupaten Bintan,
Ranperda Penyertaan Modal ( Investasi ) Pemerintah Daerah, Ranperda Pengelolaan Air Limbah Domestik, Ranperda Perubahan Atas Perda Kabupaten Bintan Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu, Ranperda Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2016, Ranperda Perubahan APBD Tahun 2017, Ranperda Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan, Ranperda Perubahan Atas Perda Kabupaten Bintan Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bintan 2011-2031, Ranperda APBD 2018, Ranperda Pencabutan Perda Kabupaten Bintan dan Ranperda Perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

Dari 13 Ranperda tersebut, Pemkab Bintan dan DPRD Bintan akan mencabut fungsi dan peran dua Peraturan Daerah (Perda) yang telah disahkan dengan merogoh saku APBD Bintan beberapa tahun lalu sebesar Rp 500 juta. Diantaranya Perda Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perlindungan Terumbu Karang dan Perda Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Mineral. Alasannya kedua perda tersebut tak layak lagi dijalankan di Kabupaten Bintan mulai saat ini. Sebab kewenangan pemda dalam pasal demi pasalnya sudah direnggut oleh Pemprov Kepri.

“Memang kedua perda itu telah disahkan beberapa tahun lalu dan sudah menelan biaya besar. Namun Pemkab Bintan tak bisa lagi menerapkan kedua perda itu sebab kewenangannya sudah diambil alih Pemprov Kepri,” ujar Pelaksana tugas (Plt) Sekda Bintan, Adi Prihantara ketika dikonfirmasi, Kamis (12/1).

Setelah kewenangan Pemkab Bintan yang diatur dalam kedua perda itu diambil alih Pemprov Kepri. Maka untuk mengantisipasi terjadinya permasalahan dan persengketaan antara wilayah, kedua perda itu harus dicabut tahun ini juga. Dengan cara seperti ini, Pemkab Bintan juga bisa konsentrasi dan fokus menyelengarakan program-program pemerintah sesuai dengan otonomi daerah yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).

“Pencabutan perda itu merupakan hak penuh Pemkab Bintan. Maka akan dilaksanakan secepatnya agar seluruh program berjalan lancar dan tidak adanya kewenangan yang tumpang tindih,” sebutnya.

Untuk mencabut dua perda tersebut, Kata dia, Pemkab Bintan dan DPRD Bintan telah bersepakat membentuk Ranperda Pencabutan Perda. Bahkan SK ranperdanya sudah ditandatangani sehingga tahapan selanjutnya tinggal proses penyusunan dan pengesahannya saja.

“Pencabutan dua perda itu menjadi program pioritas kita. Namun caranya dengan membentuk dan mengesahkan perda pencabutannya dulu,” kata Adi yang juga menjabat sebagai Asisten III Bidang Administrasi Umum ini.

Sekretaris DPRD Bintan, Edi Yusri membenarkan jika dengan dibuatnya Ranperda Pencabutan Perda akan ada perda-perda yang dicabut. Namun pencabutannya hanya dikhususkan bagi perda yang tak lagi bisa diterapkan. Sebab kewenangan dalam penyelenggaraannya sudah diambil alih oleh Pemprov Kepri.

“Kalau kewenangan penyelenggaraan sudah resmi ditangan Pemprov Kepri. Maka perda yang mengaturnya tak berlaku lagi. Maka itulah harus dicabut,” ujar mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) ini.

Wakil Bupati Bintan, Dalmasri Syam meminta kepada DPRD tidak hanya mendukung penyelesaian 13 ranperda tersebut dalam setahun ini. Tetapi mampu mensosialisasikan perda-perda yang telah disahkan nantinya. Sebab untuk mensukseskan jalannya berbagai program yang diatur dalam semua perda itu butuh kerjasama dan koordinasi leading sektor.

“Mudah-mudahan semuanya dapat kita selesaikan dengan baik. Tapi yang terpenting disosialisasikan dulu agar program pemerintahan bisa lancar dan sukses dijalankan,” ungkapnya. (ary)

Update