Selasa, 19 Maret 2024

Keluar Kerja, Ilham Fokus Jualan Sabu

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Sukses memasok belasan paket sabu ke rekan kerjanya dan meraup keuntungan, Ilham Fauzi menetapkan untuk berhenti kerja dan fokus menjadi pengedar. Namun, saat ingin menjual sabu tahap kedua, terdakwa sudah lebih dulu ditangkap pihak kepolisian.

Sidang dengan terdakwa ilham yang dipimpin Hakim Zulkifli, didampingi Hakim Hera Polosia dan Iman Budi Putra Noor, berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi penangkap, Kamis (12/1).

Saksi menjelaskan, sesuai pantauan atas laporan masyarakat sekitar perumahan Flamboyan Sagulung (tempat tinggal terdakwa), terdakwa terbukti sebagai pengedar.

“Karena bersifat pasti, kami tidak melakukan penyamaran lagi melainkan langsung menggerebek keberadaan terdakwa,” ujar saksi.

Terdakwa yang kebetulan berada di rumahnya itu, diperiksa dan digeledah. Ditemukan 14 paket sabu (total berat 4,80 gram) dalam sepatu olahraga sebelah kanan milik terdakwa.

“Terdakwa mengaku barang bukti tersebut miliknya,” terang saksi.

Dijelaskan lagi, terdakwa mendapat sabu dari Black (DPO) yang sengaja dibeli dengan harga Rp 2 juta di Mukakuning. Sabu itu kemudian dibagi menjadi 14 paket untuk dijual kembali oleh terdakwa dengan harga Rp 200 ribu per paket, sehingga bisa meraup keuntungan Rp 800 ribu.

Keterangan saksi seluruhnya dibenarkan terdakwa. Berlanjut dengan agenda pemeriksaan terdakwa, ia mengaku telah berhasil menjual belasan paket sabu ke rekan satu kantor tempat ia bekerja dulu yakni disebuah cafe di bilangan Batam Center.

“Sabu ini saya beli pakai sisa gaji terakhir saya. Sudah dua kali saya beli pada Black. Soalnya yang pertama kali beli, laku terjual dan banyak permintaan,” ungkap terdakwa.

Terdakwa juga diketahui, merupakan salah satu tahanan Rutan kelas IIA Batam yang Oktober lalu pernah mencoba melarikan diri bersama empat rekan lainnya.

Usai mendengar pemaparan saksi juga terdakwa, majelis hakim meminta jaksa penuntut umum (JPU) Yogi untuk segera membuat nota tuntutan. Dijadwalkan, terdakwa kembali menjalani sidang pekan depan dengan agenda tuntutan. (cr15)

Update