Jumat, 19 April 2024

Mendagri: FPI Tidak Terdaftar di Dagri

Berita Terkait

Menteri Dalam Negeri RI, Tjahjo Kumolo. foto:yusnadi/batampos

batampos.co.id – Organisasi kemasyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) tidak terdaftar di kementerian Dalam Negeri.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengungkapkan hal itu.

“Setahu saja FPI itu tidak terdaftar di Dagri,” ujar Tjahjo di kantor Kementerian Pertahanan (Kemehan), Jakarta, Kamis (12/1).

Politikus PDI Perjuangan itu menambahkan, FPI hanya terdaftar di provinsi dan kabupaten/kota. Namun demikian, kata Tjahjo, negara tetap mengakui keberadaan FPI sebagai organisasi.

“Kalau tidak terdaftar di Dagri, dia terdaftar di provinsi dan kabupaten/kota,” katanya.

Sekadar informasi, FPI dideklarasikan pada 17 Agustus 1998 di Pondok Pesantren Al Um, Kampung Utan, Ciputat,  oleh sejumlah habib, ulama, mubalig dan aktivis Islam. Tujuan pendiran FPI adalah menjadi wadah bagi para ulama dan umat untuk menegakkan hukum Islam.(cr2/JPG)

Update