Selasa, 19 Maret 2024

Sewa Mobil untuk Dijual, Waspadalah…

Berita Terkait

Ilustrasi

batampos.co.id – Hendra Saputra bersama-sama Andi Irawan dan Tomy Fernandes menjadi terdakwa dalam perkara penadahan. Ketiganya menjalani sidang beragendakan pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (12/1).

Dihadapan majelis hakim yang dipimpin Mangapul Manalu, terdakwa Hendra disebut sebagai dalang dari perbuatan melanggar hukum tersebut. Pasalnya, ia mengaku sengaja menyewa mobil untuk dijual kembali dengan harga yang sangat ‘miring’.

“Saya rental (sewa, red) mobil Toyota Avanza hitam milik Bustami (korban). Mobil itu saya jual dengan harga Rp 20 juta melalui Andi,” kata Hendra.

Sambung Andi, ia berniat untuk membantu saja.

Ia menjelaskan, Hendra menyebut mobil tersebut adalah milik atasannya dan mendadak untuk dijual cepat. “Dari harga Rp 20 juta itu, saya dapat Rp 3 juta,” sebut Andi.

Dengan kesepakatan itu, Andi pun mendapat pembeli yakni terdakwa Tomy. Menurut Tomy, kondisi mobil itu masih bagus dan harganya murah.

“Jadi saya tak tanya banyak. Yang saya tahu mobil itu tak ada surat-suratnya,” ungkap Tomy.

Hendra juga menyebutkan bahwa sisa uang penjualan mobil tersebut (Rp 17 juta), telah habis dipakai untuk kebutuhan sehari-hari. Sementara, akibat perbuatan ketiga terdakwa, korban mengalami kerugian lebih kurang Rp 130 juta.

Sidang itu kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda tuntutan. (cr15)

Update