Jumat, 19 April 2024

2016, Imigrasi Batam Cekal 418 Permohonan

Berita Terkait

batampos.co.id – Selama tahun 2016, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam telah mencekal 418 permohonan untuk pembuatan paspor. Penolakan ini terjadi karena pemohon diduga sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal.

“118 pemohon pembuatan paspor ditolak sistem karena tidak memenuhi persyaratan. Sedangkan penolakan dari wawancara ada 300 pemohon,” ungkap Kepala Kantor Kelas I Khusus Batam, Teguh Prayitno, kemarin (14/1).

Teguh menjelaskan banyak pemohon yang ketika wawancara tidak bisa memberikan jawaban yang meyakinkan mengenai alasannya ingin keluar negeri. Dari fakta tersebut, pihak imigrasi menduga bahwa mereka kelompok TKI ilegal. Selain itu untuk bisa berangkat kerja keluar negeri juga butuh izin khusus.

“Dan banyak juga diantara mereka yang belum pernah sama sekali keluar negeri,” imbuhnya.

Teguh mengakui tidak mudah untuk menjaring jaringan TKI ilegal. Makanya salah satu cara termudah adalah mendeteksi keberadaannya sejak awal adalah pada saat pembuatan paspor.

“Posisi geografis yang dekat dengan luar negeri memang memancing minat dari jaringan TKI ilegal untuk melaksanakan operasinya,” pungkasnya.(leo)

Update