Sabtu, 20 April 2024

Jumlah TKA Di Batam 2.700

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Jumlah tenaga kerja asing (TKA) di Batam masih didominasi warga asal Singapura dan India. Hal ini terlihat dari perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) tahun 2016 di BPM-PTSP Pemko Batam. Jumlahnya hampir 2700 TKA

Kepala BPM-PTSP Pemko Batam, Gustian Riau mengatakan daerah hanya mengurus soal perpanjangan IMTA dari TKA, yang mana pengurusan baru dikeluarkan pusat. Dari data yang dimiliki BPM-PTSP Pemko Batam tercatat lima asal TKA yang mendominasi bekerja di Batam. Kelima negara itu adalah Singapura, India, Malaysia, RRC/China dan Filiphina.

“Dari tahun ketahun, pekerja Singapura dan India berada diurutan pertama perpanjangan IMTA di Batam,” ujar Gustian di Batamcenter, kemarin.

Dikatakannya, jumlah TKA yang bekerja di Batam sebanyak 2.700 orang terhitung dari bulan Januari hingga Desember 2016. Jumlah itu naik dibandingkan tahun 2015 yang tercatat 2611 TKA bekerja di Batam.

“Naik beberapa persen setiap tahunnya. Namun untuk total TKA China yang bekerja, saya lupa persisinya,” terang Gustian.

Gustian juga memastikan jika TKA yang bekerja di Batam telah memiliki izin lengkap. Hal itu diketahui dari 20 kawasan perusahaan di Batam yang dikunjungi untuk pendataan.

“Sudah 20 dari 26 kawasan di Batam yang kita data. Hasilnya nihil untuk TKA yang bekerja tanpa izin. Begitu juga dengan TKA Tiongkok,” terang Gustian.

Tak hanya TKA, perusahaan yang mempekerjakan TKA juga wajib memberi laporan pekerja asing disana. Dari ribuan perusahaan di Batam, ada 400 lebih perusahaan yang menggunakan jasa orang asing.

“Perusahaan juga wajib melapor. Ada 400 lebih perusahaan, beberapa diantaranya pernah kita tegur karena tak melapor,” tegas Gustian.

Disisi lain, Gustian mengaku adanya perlambatan dalam perpanjangan IMTA yang disebabkan beberapa hal, seperti adanya TKA yang memutuskan pindah perusahaan mesti belum genap satu tahun bekerja atau karena perusahaan tutup. Kemudian, adanya perusahaan yang hanya mempekerjakan TKA selama tiga bulan.

“Ini yang membuat lambat, mereka pindah-pindah, bukannya pertahun, sehingga harus didata ulang. Sebab masa IMTA yang kardaluasa, akan kita pulangkan ke negara asal,” sebut Gutian.

Ia juga mengingatkan agar perusahaan tidak menganti TKA yang memiliki tenaga ahli tanpa adanya penganti. “Jangan seenaknya menganti, harus ada kaderisasi,”ujarnya.

Menurut dia, saat ini BPM-PTSP bersama instansi terkait Dinasker Kota Batam juga tengah fokus untuk mengawasi TKA yang bekerja menggunakan visa mingguan. Dan jika nantinya ditemukan, maka TKA itu akan diberikan sanksi sesuai Perda ketenagakerjaan, begitu juga dengan perusahaan yang mempekerjakan.

“Sejauh ini belum ada kita temukan, tapi kita dapat informasi itu (penggunaan visa mingguan). Nah setiap minggu kita pasti mendatangi perusahaan-perusahaan untuk melihat ini. Insyallah personil kita cukup,” terang Gustian.(she)

Update