Jumat, 29 Maret 2024

Berkas Perkara OTT Disduk Diterima PN Batam

Berita Terkait

batampos.co.id – Kepala seksi pidana umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Ahmad Fuady menyebutkan berkas perkara terdakwa Jamaris dan Irwanto telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Batam sejak (5/1) lalu.

Keduanya yang merupakan kepala bidang kependudukan dan catatan sipil di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disduk Capil) Kota Batam Jamaris, beserta staf-nya Irwanto, menjadi terdakwa dalam perkara pungutan liar (pungli) dalam pengurusan dokumen Disduk Capil yang terungkap saat operasi tangkap tangan (OTT), Oktober 2016 lalu.

“Jaksa yang ditunjuk menangani perkara ini adalah Sukriyadi (Kasi Intel Kejari Batam) dan Yogi Nugraha,” kata Fuady saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin.

Ia menambahkan, kedua terdakwa didakwa dengan pelanggaran pasal 95 B jo pasal 79 A Undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan.

“Ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan atau denda sebesar Rp 75 juta,” jelasnya.

Dikonfirmasi melalui Humas PN Batam Endi, ia membenarkan akan hal tersebut diatas. “Berkas perkaranya memang sudah kita terima. Direncanakan Rabu (18/1) ini sudang perdananya digelar,” ungkap Endi.

Persidangan itu, lanjutnya, akan dipimpin langsung oleh Ketua PN Batam Edward Harris Sinaga. “Saya sebagai Hakim Anggota I, dan Egi Novita sebagai Hakim Anggota II,” terangnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kedua terdakwa terbukti menerima pungli dengan ditemukannya uang yang distaples di dokumen pengurusan akta kelahiran dan akta nikah, yang terdapat di laci kerja Jamaris. OTT itu sendiri dilakukan oleh tim merah putih Polda Kepri.

Diketahui, saat ini kedua terdakwa ditahan di Rutan kelas II A Batam. (cr15)

Update