Kamis, 28 Maret 2024

Tim Penasihat Hukum Jamaris Siapkan 24 Pengacara

Berita Terkait

batampos.co.id – Sidang perdana kepala bidang kependudukan dan catatan sipil di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disduk Capil) Kota Batam Jamaris, beserta staf-nya Irwanto, dengan status terdakwa digelar di ruang utama Pengadilan Negeri (PN) Batam, hari ini (18/1/2017).

Persiapan dari kedua terdakwa dalam perkara pungutan liar (pungli) pengurusan dokumen Disduk Capil yang terungkap saat operasi tangkap tangan (OTT) Oktober 2016 lalu itu, memang tidak tanggung-tanggung. Pasalnya, penasihat hukum (PH) yang disiapkan untuk mendampingi kedua terdakwa dipersidangan mencapai 24 pengacara. Hal ini diungkapkan ketua tim PH Jamaris dan Irwanto, Beni Zairaltha, kemarin.

Ia mengatakan, dengan tim pembela tersebut dipersiapkan untuk meyakinkan publik di persidangan bahwa, klien-nya (terdakwa) tidak melakukan kesalahan sebagaimana pasal yang ditujukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

“Itu tidak hanya dari Batam saja, tetapi juga dari Jakarta dan Pekanbaru,” ujarnya.

Namun Beni menegaskan, di sidang perdana nanti pihaknya hanya mendatangkan tujuh pengacara saja.

“Karena ini masih sidang awal. Kita masih melihat dulu bagaimana isi dakwaan dari JPU itu,” jelasnya.

Sementara JPU Yogi Nugraha yang menangani perkara kedua terdakwa mengungkapkan, agenda persidangan perdana ini hanya untuk membacakan dakwaan saja.

“Kami belum menghadirkan saksi-saksi,” sebut Yogi.

Menurutnya, dari dakwaan itu kemungkinan akan ditanggapi oleh pihak PH terdakwa dalam bentuk eksepsi.

“Kita harus memberikan kesempatan itu kepada pihak terdakwa,” terangnya.

Sidang tersebut akan dipimpin langsung Ketua PN Batam Edward Harris Sinaga, didampingi Hakim Anggota Endi dan Egi Novita.(cr15)

Update