Kamis, 25 April 2024

Mantan Kepala BPN Terima Uang Rp 140 Juta Dari Radja Tjelak

Berita Terkait

Sidang Perkara Korupsi Mes Pemda dan Asrama Mahasiswa Anambas di Tanjungpinang

batampos.co.id – Mantan Sekda Kabupaten Kepulauan Anambas,Radja Tjelak Nurjalal dan mantan Kepala Dispenda, Zulfahmi, Rabu (18/1), kembali menjalani persidangan atas perkara dugaan korupsi pengadaan mes Pemda dan asrama Mahasiswa asal Anambas di Tanjungpinang dari APBD Pemkab Anambas tahun 2010 senilai Rp 5 miliar, dengan agenda mendengarkan keterangan dari empat orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Elyta Ras Ginting, mantan Kepala BPN Kota Tanjungpinang, Suryadianus, memberikan keterangan pertama kali sebagai saksi.

Dalam keterangannya, Suryadianus, mengaku menerima uang Rp 140 juta dari terdakwa Radja Tjelak, sebagai imbalan dari pengurusan pelepasan hak tanah yang digunakan sebagai mes dan asrama tersebut.

“Uang sebesar Rp 140 juta, diberikan oleh Bendahara keuangan BPN Tanjungpinang, sebagai dana pengurusan pelepasan hak tanah dari pemenang tender proyek tersebut,”ujar Suryadianus.

Dikatakan Suryadianus, setelah menerima uang tersebut. Dirinya membagikan dengan saksi Yusrizal, yang saat itu menjabat sebagai Kasi Hak tanah dan Penjualan tanah di BPN Tanjungpinang.

“Kami bagi dua, saya Rp 70 juta, Yusrizal Rp 70 juta juga,”kata Suryadianus.

Mendengar keterangan saksi tidak sesuai dengan BAP dan selalu berubah-ubah, ketua majelis hakim, terlihat geram dan meminta saksi untuk berhati-hati dalam memberikan keterangan.

“Saudara kalau berbicara disini kan disumpah. Kalau saudara memberikan keterangan yang tidak benar, maka bisa di pidana,”ujar hakim.

Menanggapi apa yang disebutkan hakim, Suryadianus pun langsung memberikan keterangan yang sebenarnya sesuai dengan yang ada di BAP. Bahwa uang Rp 140 juta itu merupakan imbalan atas pengurusan pelepasan hak tanah.

“Saya mengaku bersalah yang mulia. Uang yang saya terima itu bukan hak saya dan sudah saya kembalikan,”terangnya.

Sementara itu, Yusrizal dalam keterangannya, juga membenarkan menerima uang sebesar Rp 70 juta. Namun, uang itu digunakannya untuk dana pembuatan pembebasan pelepasan hak atas tanah yang diurus untuk mes Pemda dan asrama Mahasiswa Anambas tersebut.

“Uang itu saya gunakan untuk dana pengurusan pembuatan seluruh berkas-berkas pelepasan hak atas tanah itu,”katanya.

Setelah mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan JPU. Majelis hakim, Elyta Ras Ginting didampingi dua hakim anggota Purwaningsih dan Suherman, menunda persidangan satu Minggu kedepan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya yang akan dihadirkan JPU.(ias)

Update