Kamis, 25 April 2024

Tetap Urus IPH meski dengan Tarif Lama

Berita Terkait

Sejumlah warga sedang melakukan pengurusan surat Izin Peralihan Hak (IPH) dan lainnya dikantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BP Batam, Rabu (18/1). F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – Berlarutnya penundaan layanan pengurusan Izin Peralihan Hak (IPH) di Badan Pengusahaan (BP) Batam membuat warga memilih jalan pintas. Mereka terpaksa mengurus IPH dengan tarif lama yang masih terbilang cukup mahal.

“Jika mau cepat harus bayar tarif lebih mahal,” kaya Aris, seporang notaris yang hendak mengurus IPH di Badan Penanaman Modal-Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) BP Batam, Rabu (18/1).

Menurut Aris, banyak warga dan pengusaha yang tak sabar menunggu terbitnya tarif baru Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO). Padahal BP Batam menjanjikan akan mengeluarkan tarif baru UWTO melalui Perka BP Batam Nomor 20 Tahun 2017 pada pekan depan.

Namun sebagai notaris, Aris mengaku tak pernah mengarahkan kliennya untuk menggunakan jalan pintas itu. “Semua terserah klien kami,” katanya.

Tarif pengurusan dokumen IPH memang cukup tinggi. Berdasarkan Perka Nomor 19 Tahun 2016, jumlahnya adalah 2,5 persen dari tarif UWTO.

Dalam Perka Nomor 20 nanti, tarifnya dipastikan akan lebih rendah. Sebab tarif UWTO sudah direvisi dan hampir semua sektor mengalami penurunan. Bahkan untuk permukiman sederhana, tarif UWTO tidak mengalami kenaikan sama sekali.

Aris mengatakan, terkendalanya pengurusan IPH bukan satu-satunya yang dikeluhkan warga dan pengusaha. Sebab pengurusan Surat Keputusan (SK) Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di Pemerintah Kota (Pemko) Batam lewat Dinas Pendapatan (Dispenda) Kota Batam juga sempat tersendat.

“Sebenarnya sama-sama menunggu. SOP untuk IPH sekitar dua minggu, SK NJOP juga,” jelasnya.

Pada dasarnya tiap tahun, Pemko Batam merilis SK NJOP sebagai dasar ketentuan untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

IPH bersama SK NJOP menjadi syarat untuk penting untuk mengurus Akta Jual Beli (AJB) di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). AJB juga merupakan dokumen penting untuk bisa melakukan akad kredit pemilikan rumah (KPR) di perbankan.

Jika seseorang terburu-buru ingin mengajukan KPR, maka ia bisa mengisi formulir pengajuan untuk segera menerbitkan SK NJOP.

“Nah di sini ada sejumlah kendala kemarin. Pertama, formulir tengah kosong, kedua ada pergantian pimpinan (Dispenda) Batam. Sebab SK NJOP itu ditantandatangani oleh Kepala Dispenda,” jelasnya.

Aris mengatakan jika memang tarif IPH akan terbit lewat Perka pada 23 Januari nanti, ia menyarankan masyarakat menunggu. “Yah kita hanya masyarakat kecil. Ya harus ikut peraturan pemerintah saja. Asal tepat dan jangan merugikan kami lagi,” ungkapnya.

Kasubdit BPM-PTSP BP Batam, Gunadi, membenarkan pengurusan IPH dengan tarif lama sudah berlangsung sejak 11 Januari lalu. Hingga kemarin, tercatat sudah ada 10 warga yang mengurus IPH dengan tarif lama itu.

Namun pihak BPM-PTSP BP Batam mewajibkan masyarakat yang mengurus IPH dengan tarif lama menyertakan surat pernyataan.

“Jika faktur IPH ingin segera cepat keluar harus tandatangani surat pernyataan,” ungkap Gunadi di Gedung Sumatera Promotion Centre, kemarin (18/1).

Surat pernyataan itu dibuat pada saat masyarakat menyerahkan data IPH untuk melakukan verifikasi di BPM PTSP BP Batam.

“Tujuannya supaya masyarakat tidak mempermasalahkan hal ini di kemudian hari,” ungkapnya.

Kebijakan ini dibuat menyusul mandegnya pelayanan perizinan lahan sejak November tahun lalu. Akibatnya banyak pengusaha khususnya di bidang properti gelisah karena tidak bisa melakukan transaksi karena ketiadaan IPH.

IPH sangat diperlukan untuk melengkapi proses akad Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Karena tidak bisa mengurus IPH, pengembang mengakui merugi miliaran rupiah. Begitu juga perbankan mengalami hal yang sama.

Bahkan sejak pelayanan dibuka pada 13 Desember tahun lalu, tetap tidak ada perubahan. Karena pada dasarnya walaupun pelayanan pengurusan dokumen IPH tetap jalan, namun hanya sampai pada tahap verifikasi data saja. Sedangkan untuk menerbitkan faktur masih harus menunggu Perka baru yang mengatur tarif lahan yang rencananya akan berlaku pada 23 Januari nanti.

Gunadi menyebut, jumlah dokumen IPH yang masuk sejak pelayanan perizinan lahan dibuka pada 13 Desember 2016 hingga saat ini mencapai 1.061 permohonan. Dan semuanya masih menunggu penerbitan faktur IPH.

(leo)

Update