Sabtu, 20 April 2024

Polda Kepri Penjarakan 17 Koruptor Kepri

Berita Terkait

batampos.co.id – Polda Kepri selama tahun 2016,  memenjarakan sebanyak 17 koruptor Kepri.

Sedangkan satu orang pelaku, kasusnya saat ini masih sidik. Para pelaku yang terlibat mulai dari Direktur Perusahaan Umum Daerah, Anggota Dewan hingga Wakil Bupati. Akibat para koruptor ini, negara rugi Rp 14.86 miliar.

Uang negara yang berhasil diselamatkan sebanyak Rp 3.9 milir serta 70 ribu dollar Singapura serta satu unit mobil hillux.

“Kami sangat konsen dalam memberantasi korupsi,” kata Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budisgusian pada Batam Pos, Rabu (18/1).

Ia mengatakan pihaknya juga tidak tebang pilih dalam penindakan korupsi. Dan hasilnya pada tahun 2016, Polda Kepri mendapat penghargaan atas prestasinya dalam menindakan para koruptor. Lalu pada tahun ini, Polda Kepri juga menempati posisi teratas.

“Walau turun, kami nomor dua dalam penindakan korupsi se Indonesia,” ucapnya.

Saat ditanyai kasus apa saja yang ditangani oleh Polda Kepri selama tahun 2016 ini, Sam meminta untuk menanyakan detail ini ke Ditreskrimsus Polda Kepri.

Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Budi Suryanto merinci ada 10 kasus yang ditangani jajaran Polda Kepri. Disebutkannya Kasus dugaan penggelapan BPHTB BPN Kota Batam senilai Rp 1.5 miliar. Kasus ini menyeret Kepala Seksi BPN Kota Batam yakni Bambang Supriyadi. Sebab dari penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian, Kasi BPN Batam ini tidak menyetorkan uang yang seharusnya menjadi milik negara.

“Saat ini kasusnya lagi sidik,” tutur Budi.

Tahun 2016 Polda Kepri juga memenjarakan anggota DPRD Provinsi Kepri Herianto, mantan Wakil Bupati Natuna Imalako dan M Nazir selaku ketua LSM BP Migas. Ketiganya tersangkut kasus dana hibah senilai Rp 3.2 miliar. Dari kasus ini pihak kepolisian berhasil menyita satu unit toyota hillux senilai Rp 300 juta yang semulanya milik Imlako. Diduga mobil mewah ini dibeli dari uang hasil korupsi dana hiba tersebut.

“Kasus ini sudah kami kirimkan ke kejaksaan,” ujarnya.

Lalu kasus yang melibatkan Kasi Lalulintas BP Batam Heru Purnomo dan Direktur perusahaan pengadaan laboratorium milik BP Batam Rendra. Dari kasus ini negara rugi sebanyak Rp 800 juta, akibat adanya unsur mark up yang dilakukan kedua tersangka ini.

“Tahun 2016, kami juga menangani lanjutan kasus 2015 Bansos untuk koperasi tahu tempe, dimana ditetapkan tersangka yang ikut bermain yakni Rizal Dalimunthe. Kasus ini juga melibatkan mantan anggota dewan (sudah vonis pada 2015,red),” ungkapnya.

Tak hanya Ditreskrimsus Polda Kepri saja yang menangani kasus korupsi. Jajaran Polda Kepri juga ikut menyidik beberapa kasus dugaan korupsi. Polresta Barelang mengamankan pegawai imigrasi M Zulkifli dan Manasar Siagian, terlibat suap. Sehingga melapaskan seorang tahanan. Dua orang ini disuap sebesar Rp 50 juta satu orang.

“Ini juga sudah selesai,” ujarnya,

Sementara itu kasus yang ditangani oleh Polres Natuna, mengenai korupsi dana belanja BBM serta suku cadang untuk kegiatan puskesmas keliling. Akibatnya negara rugi sebanyak Rp 1.2 miliar.

Dari kasus ini ditetapkan tiga orang tersangka yakni Yuri Destarius, Said Damri dan Syarifuddin. Polres Karimun menangani kasus korupsi restribusi pelabuhan, yang melibatkan Direktur Umum PUMD Karimun Mandiri, Firdaus Hamzah. Dari korupsi yang dilakukan Firdaus, negara harus kehilangan pendapatan sebesar Rp 1.6 miliar. Dari hasil saat penangkapan, pihak kepolisian berhasil menyita uang sebesar 72 ribu dollar Singapura.

Polres Bintan menangani kasus korupsi alat kesehatan RSUD Tanjunguban, dengan tersangka yakni Suhardi selaku penyedia. Sebelumnya pada tahun 2015, sudah ditetapkan seorang pejabat yang berwenang atas kasus ini. Akibat perbuatan para tersangka, negara rugi sebanyak Rp 1.6 miliar.

Polres Tanjungpinang berhasil mengungkap kasus korupsi yang merugikan negara 1.4 miliar, yang melibatkan calon bupati daerah Riau yakni Usman Taufik. Selain itu juga ditetapkan tersangka M Waldi, yang diduga ikut ambil bagian dalam kasus pengadaaan pakaian hansip Binmas di Tanjungpinang.

“Polres Lingga juga ada menanganani kasus korupsi sarana dan prasarana puskesma serta rumah sakit lapangan. Dimana tersangkanya Syamsuri dan said merupakan PPKnya. Kerugian negara sebanyak Rp 969 juta,” ungkapnya.

Pada tahun 2017 ini, ia menyebutkan pihaknya akan tetap terus mengusut setiap perkara kasus korupsi. (ska)

Update