batampos.co.id– Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas bersama Kejaksaan Negeri (Kajari) Natuna telah melakukan Memorandum Of Understanding (MoU) tentang upaya pencegahan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Kepulauan Anambas.
Selain untuk pencegahan tindak pidana korupsi, tujuan lainnya yakni untuk mewujudkan sinergisitas antara hukum dan pelaksana kegiatan pembangunan yakni pemda Anambas yang bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
“Kita telah melaksanakan penandatanganan nota kesepahaman antara Pemda dengan pihak kejaksaan di Hotel Mercure batam pada tanggal 20/1/17, pukul 20.00,” ungkap Bupati Anambas Abdul Haris, Minggu (22/1).
Menurutnya, dengan dilakukannya kerja sama ini bisa meminimalisir perbuatan yang melawan hukum dan dapat mengontrol, mengawasi dan ikut mendampingi seluruh kegiatan pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemda. Ia juga berharap seluruh pelaksanaan kegiatan dapat dilakukan pengawasan secara optimal.
Ia tidak ingin dimasa priode kepemimpinannya ada pejabat yang bermasalah dengan penegak hukum. Namun perlu diketahui, ia tidak akan mengintervensi penegak hukum, jika ditemukan pejabatnya yang melanggar hukum, maka harus diproses sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
“Kita butuh pendampingan dari pihak kejaksaan dalam mengawasi pelaksanaan kegiatan pembangunan bagi daerah, agar perbuatan yang
melawan hukum dapat dihindari,” jelasnya.
Apalagi pada tahun ini Kata Haris, ada beberapa proyek strategis yang nilainya cukup besar diantaranya yakni Pembangunan Kantor Bupati, Pembangunan Masjid Agung, pembangunan akses jalan. Baik dari Daerah maupun anggaran dari pusat, kedua sumber anggaran tersebut akan masuk dalam kerja sama. “Baik anggaran yang bersumber dari APBD maupun APBN, pemda perlu pendampingan dari pihak kejaksaan,” harapnya.
Pantauan di lapangan, dari pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas hadir Bupati Anambas Abdul Haris, Plt Sekretaris Daerah (Sekda) dan sejumlah Kepala Satuan Perangkat Daerah (SKPD) diantaranya, Kepala Inspektorat, Kepala Bagian Umum, Asisten II, Staf Ahli Pemerintahan, Kepala Bagian Hukum. Sedangkan dari Kejaksaan yakni Wakajati Kepri, Asintel Kajati, Asdatun Kajati, Aswas Kajati, Kajari Natuna, Kasintel Kajari Natuna Kacabjari Tarempa, Kasidatun Kajari Natuna.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Kepulauan Riau (Kepri) Drs.Asri Agung Putra,SH.MH yang membuka acara tersebut menyampaikan, kerja sama ini perlu dilakukan mulai dari perencanaan hingga pelaksana kegiatan. Ia berharap dengan adanya kerja sama ini juga bisa bermanfaat bagi daerah maupun negara dalam melaksanakan pencegahan perbuatan melawan hukum.
Tambahnya, sesuai dengan tupoksi Tim Pengawal dan Pengamanan, Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) diharapkan dapat
mengoptimalkan penyerapan anggaran, penggawalan, dan pengamanan daerah meliputi pendampingan dan pendapat hukum dari tingkat perencanaan, pelaksanaan pembangunan, pemanfaatan pembangunan, pengawasan pembangunan, monitoring dan evaluasi sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
“Jika pelaksanaan kegiatan masih ada yang melanggar hukum, tetap proses penindakan dilakukan sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku,” tukasnya. (sya)