Kamis, 28 Maret 2024

Tak Ada Alokasi Bansos, Dana Hibah Bertambah

Berita Terkait

batampos.co.id – Tahun 2017, Pemko Batam tak mengalokasikan dana  Sosial (Bansos). Namun demikian, alokasi dana hibah mengalami kenaikan.

Berdasar data Rencana Anggaran dan Pendapatan Daerah (RAPBD) 2017 diketahui alokasi dana bansos tahun 2016 sebesar Rp 4,5 miliar lebih, sementara tahun ini tak dialokasikan. Sementara itu, dana hibah yang pada tahun 2016 sebesar Rp 18,4  miliar naik jadi Rp 20,7 miliar tahun 2017.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Batam Abdul Malik mengatakan dana bansos 2017 tidak teralokasi lantaran tak satupun calon penerima bansos yang direkomendasikan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

“Bansos kita 2017 ini nol. Tak ada permintaan ya tidak kami anggarkan, kalau ada dan verifikasi SKPD merekomendasikan layak pasti diajukan,” kata Abdul Malik di Kantor Walikota, Senin (23/1) kemarin.

Menurutnya, berpedoman pada Perwako nomor 56 tahun 2012 tentang tata cara pemberian dan pertanggungjawaban hibah dan  bansos, calon penerima  bantuan terlebih dahulu mengajukan proposal ke walikota, selanjutnya walikota akan mendisposisikan ke SKPD terkait diverifikasi dan direkomendasikan rencana besaran anggaran yang akan disalurkan.

“Setelah itulah, inilah yang menjadi dasar kami merekomendasikan ke RAPBD yang kemudian dibahas bersama DPRD Bartam,” terangnya.

Untuk itu, perencanaan anggaran bansos maupun hibah tak bisa terlebih dahulu direncananakan. Namun tergantung ajuan, semakin besar ajuan dan memenuhi syarat, kemungkinan besar anggaran untuk bansos akan semakin banyak.

“Sekarang ini nggak bisa insidentil, proposal masuk lalu cas (langsung diberi bantuan, red). Untuk 2017 ini direncanakan 2016, perencanaan 2018 tahun 2017, nggak bisa sewaktu-waktu proposal masuk lalu cair,” paparnya.

Walau sementara tak ada alokasi bansos untuk 2017, alokasi bansos kemungkinan di APBD Perubahan akan ada, tergantung ada atau tidak yang mengajukan.

“Di APBD Perubahan,” katanya singkat.

Terkait kegiatan sosial lain yang sesuai dengan program SKPD terus jalan, semisal program pengentasan kemiskinan.

“Seperti bedah rumah dan lain-lainnya itu,” tambahnya.

Dia menambahkan, untuk hibah lembaga calon penerima hibah wajib berbadan hukum dan pengesahan Kementrian hukum dan HAM (Kemenkumham), beroperasi minimal 3 tahun.

“Tak ada itu, tak bisa kami alokasikan hibahnya,” pungkasnya. (cr13)

Update