Selasa, 16 April 2024

Dishub Tetapkan Delapan Titik Parkir Berbayar

Berita Terkait

batampos.co.id – Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lingga Yusrizal menerapkan tarif parkir untuk delapan titik lokasi sekitar kota Dabo Singkep, Pelabuhan Jago dan Pelabuhan Tanjungbuton Daik Lingga. Selain delapan titik tersebut, Dishub juga akan menerapkan parkir di sejumlah lokasi tertentu seperti lapangan merdeka Dabo Singkep jika ada kegiatan atau acara besar.

“Bulan depan sudah aktif penerapan tarif parkir. Besarannya sesuai dengan perbub yang telah ada,” ujar Yusrizal kepada Batam Pos, Selasa (24/1) pagi.

Yusrizal menambahkan, parkir tersebut akan dikelola oleh pihak ketiga sebagai mitra Dishub. Namun pihak ketiga mesti memiliki badan hukum yang jelas, bisa saja ormas atau organisasi kepemudaan lainnya. Selain itu, pihak ketiga juga mesti bersedia membayar didepan dana bagi hasil kepada Pemkab Lingga.

Pada tahap awal, Dishub akan menyediakan kostum juru parkir di lapangan serta turut membantu sebagai bentuk sosialisasi. Juru parkir yang bertugas tentunya disediakan pihak ketiga sebagai petugas resmi pemungut biaya parkir kepada masyarakat.

“Saya tegaskan, jika ada oknum yang memungut iyuran parkir namun tidak mengenakan seragam, warga tidak usah bayar,” ujar Yusrizal.

Hal ini diungkapkan Yusrizal agar penertiban parkir dan pemungutan retribusi rersebut tepat sasaran. Selanjutnya, Yusrizal juga mengatakan, tiket parkir akan dikeluarkan oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lingga.

Yusrizal menginginkan retribusi parkir ini dapat menambah pundi-pundi penghasilan Kabupaten Lingga kedepan. Namun untuk target pendapatan dari retribusi parkir, Yusrizal mengaku masih menghitung hal tersebut bersama SKPD lainnya.

Sedangkan untuk kesiapan prasarana parkir, Yusrizal memastikan telah membuat marka disejumlah titik yang telah ditetapkan Dishub sebagai lokasi parkir berbayar. (wsa)

Update