Kamis, 18 April 2024

Lahan Tidur Kena Pajak Progresif

Berita Terkait

ilustrasi
foto: rezza herdiyanto / batampos

batampos.co.id – Untuk mendorong pemanfaatan lahan agar lebih produktif, pemerintah bakal mengenakan pajak progresif. Beleid berupa peraturan pemerintah (PP) itu akan terbit dua bulan lagi.

Ketua Tim Ahli Wakil Presiden (Wapres), Sofjan Wanandi, menyatakan pembahasan aturan pajak progresif tersebut hampir selesai. ”Saya kira akan siap dalam jangka waktu yang tidak lama, sekitar satu hingga dua bulan ke depan. Tapi, saya harap Februari ini PP-nya sudah selesai,” ujarnya setelah acara diskusi panel Kadin di Graha CIMB Niaga, Jakarta, Selasa (24/1).

Saat ini pembahasan aturan tersebut tengah dilakukan dengan kementerian-kementerian terkait.

”Masih banyak dibicarakan sektor-sektor mana sampai detailnya. Termasuk, pengusaha diajak bicara agar tidak menganggu iklim properti,” paparnya.

Dewan Penasihat Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) itu melanjutkan, pengenaan pajak progresif dilakukan karena selama ini banyak yang berinvestasi melalui tanah, tetapi tidak digunakan untuk hal apapun. Aksi bisnis tersebut membuat harga tanah semakin tinggi. Akibatnya, masyarakat kelas bawah kerap kesulitan memiliki properti.

Sofjan menuturkan, dalam PP tersebut, aturan kepemilikan tanah akan diperjelas. Tujuannya, lahan tersebut tidak hanya digunakan para spekulan atau hanya dipakai untuk jual beli. Dia menekankan, penerapan pajak progresif akan berlaku di seluruh Tanah Air.

”Tidak ada khusus kawasan apa, seluruh Indonesia. Nanti aturannya mesti jelas agar tidak simpang siur dan tidak ditafsirkan macam-macam. Ini juga mau dibikin bank tanah agar bisa dipakai pembangunan rumah yang layak dan lain-lain,” bebernya.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Suahasil Nazara, membenarkan bahwa saat ini pihaknya tengah membahas aturan pajak progresif tersebut dengan Kementrian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (BPN). ”Kami coba mendetailkan pakai mekanisme apa, jenisnya bagaimana. Nanti kami diskusi dengan teman-teman (Kementerian) Agraria dan Tata Ruang,” katanya.

Suahasil menguraikan, tarif pajak progresif yang dikenakan kepada pemilik tanah tak terpakai tersebut sangat mungkin diterapkan. Hal itu terkait tingginya tingkat investasi publik berupa pembelian lahan yang belum dibarengi dengan pemanfaatannya secara maksimal.

”Kami belum diskusikan secara detail. Tapi, prinsipnya, kami mengerti bahwa ada keinginan untuk memajaki tanah-tanah yang idle (menganggur) agar bisa lebih produktif,” ujarnya.

Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Rosan Roeslani, menyatakan, pajak progresif terhadap tanah dapat mencegah spekulan. Juga bisa mencegah kepemilikan tanah dalam satu pihak. Selain itu, pajak progresif pada lahan dapat menciptakan sesuatu yang lebih produktif dan meningkatkan perekonomian.

”Demi kebaikan kita semua. Juga, supaya tidak terjadi konsentrasi kepemilikan tanah dalam satu pihak. Dan tentunya, menurut saya, itu hal yang positif. Mendorong perekonomian kita,” ujarnya. (ken/c21/sof/jpgrup)

Update