Minggu, 22 September 2024

Pemko Batam belum Pecat Niwen Khairiyah

Berita Terkait

batampos.co.id – Niwen Khairiah, adik kandung “raja minyak” dari Batam, Achmad Machbub alias Abob, harusnya dipecat dari status sebagai pegawai negeri sipil (PNS) Pemko Batam, setelah Mahkamah Agung (MA) memperberat hukumannya menjadi 16 tahun dan denda Rp 6,6 miliar atas keterlibatannya dalam bisnis haram BBM milik kakaknya itu.

“Kami sedang usulkan (pemecatan) ke pimpinan (Wali Kota Batam Rudi),” ujar M Syahir, kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Sumber Daya Manusia (SDM) Pemko Batam, Selasa (24/1).

Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengatakan akan mempelajari dan membaca terlebih dahulu putusan hukum atas Niwen.

“Harus saya pelajari dulu, katanya menyimpan uang abangnya. Entah ini korupsi atau apa, harus dibaca dulu putusan hukumnya lalu diberikan sanksi ke yang bersangkutan,” ucapnya.

Namun demikian, di menegaskan setiap tindakan PNS di luar ketentuan yang berlaku, dipastikan akan menerima sanksi yang setimpal.

“Kalau terkait korupsi, itu langsung diberhentikan,” tegasnya.

Sekadar mengingatkan, sebelum terjerat kasus bisnis haram BBM kakaknya itu, Niwen merupakan PNS yang bekerja sebagai Kepala Seksi Kerja Sama Luar Negeri (golongan III C) di Badan Penanaman Modal (BPM) Kota Batam.

Nama Niwen kemudian mencuat setelah Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) mengendus rekening gendut PNS di Pemko Batam. Nama Niwen masuk dalam daftar pemilik rekening gendut.

Tak tanggung-tanggung, isi sebelas rekening Niwen di beberapa bank terdeteksi Rp1,3 triliun.  Angka yang mencengangkan bagi PPATK mengingat Niwen baru PNS golongan IIIC dengan pendapatan (gaji dan tunjangan) sekitar Rp 10 juta perbulan.

“Kami menemukan ada PNS yang uang di rekeningnya sangat-sangat tidak lazim, unsual, dan berindikasi mencurigakan. Karena uang disetor secara cash,” kata Muhammad Yusuf, Ketua PPAT saat itu (20 April 2014).

Dari rekening Niwen itu juga terdeteksi nilai transaki ke berbagai rekening lainnya yang angkanya fantastis. Mulai dari puluhan juta hingga ratusan miliar.

Transaksi ke berbagai pihak itulah yang membuat PPATK semakin curiga kalau Niwen bagian dari sindikat kejahatan. Apalagi Niwen berdomisli di Batam yang notabene kawasan perbatasan yang rawan penyelundupan.

PPATK kemudian berkomunikasi dengan Mabes Polri. Niwen pun jadi target penangkapan.

Namun sebelum Niwen diamankan Tim Mabes Polri, petugas Bea Cukai Karimun sempat mengamankan seorang warga negara Singapura yang membawa uang Rp 4,5 miliar ke Batam. Uang tersebut diduga hasil transaksi BBM karena si WN Singapura tadi orang kepercayaan Abob. Rencananya uang tersebut akan diserahkan ke Niwen untuk selanjutnya diatur transaksinya ke berbagai pihak sesuai arahan Abob.

Abob memang dikenal sosok yang percaya kepada keluarganya. Khususnya pada Niwen. Uang hasil usaha Abob pun dipercayakan penyimpanannya kepada Niwen.

Kemudian pada 3 Juni 2014, petugas Bea Cukai Karimun menangkap kapal MT Jelita Bangsa milik Abob yang disewa Pertamina yang mengangkut 59.507,66 metrik ton minyak mentah dari Dumai, Riau.

Dua penangkapan tersebut menjadi titik penentuan nasib Niwen. Setelah ditelusuri PPATK dan Tim Mabes Polri akhirnya diketahui kalau uang triliunan di rekening Niwen adalah milik kakaknya (Abob). Uang tersebut hasil transaksi penjualan BBM ilegal yang dilakukan Abob dan sindikatnya.

Pada 28 Agustus 2016 Niwen akhirnya ditangkap dan disel di Bareskrim Mabes Polri.

Sepekan kemudian, tepatnya 6 September 2014, giliran Abob ditangkap di sebuah Hotel di Jakarta. Sebelumnya, polisi juga telah menangkap rekan Abob, Aguan alias Anun, Arifin Ahmad, dan Yusri.

Proses hukum Niwen, Abob, dan tiga rekannya pun bergulir ke meja hijau. Mereka diadili di PN Tipikor Pekanbaru dan hanya dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Setelah melalui beberapa kali persidangan, Niwen, Abob, dan tiga rekannya akhirnya divonis penjara pada 18 Juni 2015 dengan tuduhan pencucian uang hasil bisnis haram BBM. Abob divonis penjara 4 tahun bersama Danun. Sementara adiknya Niwen divonis bebas. Hakim yang dipimpin Achmad Setyo Pudjoharsoyo, menilai Niwen tak terbukti terlibat dalam pencucian uang hasil bisnis haram BBM Abob.

Tak hanya Niwen yang divonis bebas saat itu. Rekan Abob; Yusri dan Arifin Achmad juga divonis bebas.

Vonis ringan Abob Cs dan vonis bebas Niwen membuat JPU mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru. Hasilnya, Niwen divonis penjara 10 tahun ditambah denda Rp 6,6 miliar. Sedangkan Abob hukumannya diperberat menjadi 14 tahun.

Vonis itu ternyata membuat Jaksa belum puas hingga melanjutkan kasus ini ke Mahkamah Agung (MA). Pada 18 Mei 2016, Mahkamah Agung menjatuhkan vonis penjara 16 tahun untuk Niwen ditambah denda Rp6,6 miliar. Abob menjadi 17 tahun, Yusri 15 tahun, dan Dunun 17 tahun penjara plus uang pengganti sebesar Rp 72,4 miliar.

Hakim MA yang menyidangkan kasus ini menilai Abob dan rekan merugikan keuangan negara tidak kurang dari Rp 149,76 miliar. Detailnya Rp149.760.938.624.

Niwen Belum Dieksekusi

Meskipun MA telah menjatuhkan vonis kepada Niwen sejak Februari 2016 lalu, namun hingga saat ini belum juga dieksekusi.

Kejaksaan Negeri Batam telah mendengar vonis bersalah Niwen. Namun, Kejari Batam tak bisa mengesekusi Niwen lantaran kasus tersebut ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Pekanbaru.

“Lokus dan tempusnya di Pekanbaru. Jadi semuanya ditangani oleh Kejati Pekanbaru,” kata Kasi Pidum Ahmad Fuad di Batamcenter, kemarin.

Dikatakannya, Kejari Batam bisa saja membantu untuk mengeksekusi Niwen. Namun, hal itu baru bisa terlaksana setelah Kejati Pekanbaru berkoordinasi dengan pihaknya.

“Sampai sekarang tak ada koordinasi dari Pekanbaru. Kalau ada, kita pun siap membantu,” terang Ahmad Fuad.

Terlepas dari kasus itu, Kejari Batam juga tengah menangani perkara reklamasi Pulau Bokor dengan terdakwa masih kakak kandung Niwen, Achmad Machbub alias Abob dan Afuan terdakwa lainnya. Saat ini perkara tersebut masih dalam tahap persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi.

“Kasus yang kita tangani khusus Abob saja, Niwen tak termasuk dalam perkara ini,” terangnya.

Dijelaskannya, Abob didakwa melanggar pasal 109 jo 36 tentang undang-undang lingkungan no 32 tahun 2009. “Ancaman penjara maksimal 3 tahun dan denda maksimanl Rp 3 miliar,” terang Fuad. (she/cr13).

Update