Rabu, 24 April 2024

Mulai Januari Ini, Perusahaan Harus Terapkan UMK Baru

Berita Terkait

Pekerja galangan kapal.
foto: dalil harahap / batampos

batampos.co.id – Merujuk pada PP 78/2015 tentang pengupahan, UMK baru Batam tahun 2017 senilai Rp 3,2 juta dari tahun 2016 sebesar Rp 2,9 juta.

Besaran upah ini, harus dibayar oleh perusahaan mulai Januari ini. Jika ada perusahaan yang tak bayar sesuai ketentuan tersebut, pekerja diminta untuk melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam.

“Harus mulai Januari ini dibayarkan, kalau ada perusahaan yang tak bayar lapor ke Disnaker,” ujar, Kepala Disnaker kota Batam, Rudi Sakyakirti, kemarin.

Menurutnya, perusahaan yang tak membayar upah sesuai UMK baru dapat dikenakan sanksi. Pihaknya akan meneruskan laporan pekerja ke provinsi karena sanksi bagi perusahaan ditentukan pegawai pengawas dari Provinsi.

“Kami tak bisa menindak, karena menjadi wewenang Provinsi,” kata dia.

Sementara itu, untuk Upah Minimum Sektoral (UMS) pihaknya masih menunggu pembahasan antara serikat pekerja dan juga asosiasi pengusaha. Hingga kini, yang tidak juga ada kata sepakat terkait angka upah yang akan diajukan ke Gubernur.

“Kalau yang ini (UMS) belum itu, masih menununggu,” kata dia.

Dia menambahkan hingga kini, pihaknya belum mendapatkan laporan keberatan dari pekerja.

“Perusahaan sudah diberi tahu masalah UMK baru, sampai hari ini belum ada yang keberatan,” katanya. (cr13)

Update