Jumat, 29 Maret 2024

Perka Hadir Pelayanan Izin Lahan Mengalir

Berita Terkait

Sejumlah warga sedang melakukan pengurusan surat Izin Peralihan Hak (IPH) dan lainnya dikantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BP Batam. F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – Pelayanan perizinan lahan di Kantor Badan Penanaman Modal (BPM) Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BP Batam kembali  normal pascaterbitnya Perka BP Batam Nomor 1/2017, Senin (23/1) lalu.

Kemarin, tampak puluhan notaris dan karyawan perusahaan pengembang properti antre untuk memproses data perizinan lahan ataupun mengambil faktur.

“Saya sudah memasukkan data sejak minggu kemarin. Syukurlah faktur sudah bisa terbit lagi. Soalnya saya sudah memasukkan data Izin Peralihan Hak (IPH) sebanyak 20 IPH,” ungkap salah satu karyawan dari pengembang properti, Hotman, kepada Batam Pos.

Ia mengakui sejak mandeknya pelayanan sejak November silam, bisnis perusahaan tempatnya bekerja juga ikut terganggu. Buntutnya, akad Kredit Pemilikan Rumah (KPR) tidak bisa dilaksanakan.

“Perusahaan tidak dapat dana dan perbankan juga tidak bisa menyalurkan kreditnya,” tambahnya.

Selain itu, ia menyarankan agar BP Batam semakin berupaya untuk meningkatkan pelayanan. Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk pengurusan IPH biasanya selesai dalam dua minggu.

“Jangan ada lagi keterlambatan karena pengembang juga berkompetisi dengan waktu,” tambahnya.

Di tempat yang sama, Kasubdit BPM PTSP BP Batam, Gunadi menjelaskan 6 loket yang melayani perizinan lahan mulai dari loket 4 sampai dengan loket 9 telah membuka pelayanan secara normal kembali.

“Website Batam Single Window (BSW) yang menjadi website perizinan lahan pun sudah mulai berjalan kembali,” jelasnya.

Ia kemudian menjelaskan sejak Desember kemarin sudah ada sekitar 1061 permohonan IPH yang fakturnya belum diproses.

“Kemungkinan faktur-faktur tersebut akan diterbitkan secara besar-besaran pada Februari mendatang setelah libur,” jelasnya.

BP Batam juga menyatakan bahwa pihak mereka juga akan mengembalikan sisa kelebihan uang saat membayar faktur IPH dengan Peraturan Kepala (Perka) lama lewat surat pernyataan.

“Namun, yang menggunakan surat pernyataan hanya 10 orang dan belum ada yang bayar. Itu adalah komitmen BP Batam saja terhadap pelayanan lahan,” pungkasnya.(she)

Update