Jumat, 26 April 2024

Uji Materi UU Ternak dan Kesehatan Hewan Antar Patrialis Jadi Tersangka

Berita Terkait

Ketua MK Arief Hidayat (Dok JawaPos.com)

batampos.co.id – Uji materi dalam Undang-Undang (UU) Nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan mengantarkan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Patrialis terjerat kasus dugaan suap.

Ketua MK Arief Hidayat mengaku, dalam UU uji materi tersebut Patrialis bertindak sebagai salah satu panel hakim bersama dengan hakim lainnya, yakni Manahan Sitompul dan I Dewa Gede Palguna.

“Ada kasus itu mengenai uji materi mengenai hal itu,” ujar Arief di Gedung MK, Jakarta, Kamis (26/1).

Menurut Arief, saat ini uji materi itu sudah sampai dalam tahap putusan. Putusannya pun telah keluar namun pembacaan tersebut belum dilakukan, karena masih menunggu jadwal sidang.

“Ini sudah selesai finalisasi dan akan segera dibacakan putusannya,” katanya.

Menurut Arief, dengan tersangkutnya Patrialis tidak akan mengubah putusan uji materi dalam UU Nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

“Tidak dipengaruhi apapun kami sudah putus. Tapi hanya belum diucapkan,” ungkapnya. (cr2/JPG)

Update