Jumat, 19 April 2024

BP Batam Ingatkan Pemilik Lahan untuk Kelola, Jika Tidak …

Berita Terkait

batampos.co.id – Lahan terlantar yang tidak dibangun akan dicabut oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam. Mengingat dalam laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ada 7200 hektare lahan tidur di Batam.

“Banyak lahan yang sudah dialokasikan tapi tidak dibangun. Padahal banyak investor yang serius sulit untuk mendapatkan lahan,” ungkap Direktur Publikasi dan Humas BP Batam, Purnomo Andiantono, kemarin (26/1).

Dalam pencabutan lahan terlantar, BP Batam senantiasa taat prosedur hukum antara lain lewat surat peringatan, kemudian pemanggilan melalui media, penerbitan surat keputusan pembatalan dan surat pemberitahuan pembatalan.

“Ketentuannya sudah diatur sebagaimana dalam Surat Perjanjian (SPJ) pengalokasian lahan BP Batam sesuai ketentuan yang berlaku,” ucapnya.

Dengan kata lain, prioritas pertama setelah pembatalan alokasi lahan tidur tersebut adalah khusus untuk perusahaan yang pernah menelantarkannya.

Hingga saat ini, BP Batam telah memanggil 178 perusahaan dan 31 diantaranya tidak memenuhi panggilan tersebut.”23 masih diverifikasi dan 8 diantaranya telah dicabut izinnya,” ujar Kepala Kantor Pengelolaan Lahan, Imam Bachroni.

Imam juga menyebutkan banyak permasalahan yang ditemukan ketika mencoba memverifikasi para pemilik lahan tidur ini.

“Ada perusahaannya yang telah dijual. Ada juga yang pindah alamat tanpa memberitahu, dan ada juga lahan yang telah berpindah tangan tanpa sepengetahuan BP Batam,” jelasnya.

Namun bagi perusahaan yang ingin membangun kembali lahan yang telah ditelantarkannya masih diberikan kesempatan. Caranya adalah dengan mengajukan proposal kepada BP Batam.”Lokasi mereka kami batalkan dengan prioritas, makanya surat pembatalan prioritas keluar,” jelasnya.

Baru setelah itu, mereka bisa mengajukan permohonan kembali untuk meminta alokasi lahan tersebut.

“Dalam jangka 10 hari setelah keluar, mereka (pihak perusahaan) harus memohon dengan nama PT yang sama dan lokasi lahan yang sama,” jelasnya.

Setelah BP Batam menerima, maka 10 hari kemudian akan dibalas. Dan setelah itu diminta unutk menyiapkan rencana bisnis dalam tempo 90 hari.

“Setelah itu, BP Batam akan mengeluarkan faktur Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) dimana perusahaan harus melunasi sisa UWTO lama yang dikonversikan ke nilai UWTO baru,” jelasnya.(leo)

Update