Rabu, 24 April 2024

Hendri Kembali Mangkir Saat Pemanggilan Kedua

Berita Terkait

Mantan Kasat Pol PP Kota Batam, Hendri. F. Dalil Harahap/Batam Pos

batampos.co.id – Unit V bidang Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang telah melakukan pemanggilan kedua kepada mantan Kepala Satpol PP Kota Batam, Hendri .

Namun, pada saat dilakukan pemanggilan pada Rabu (11/1), Hendri tidak hadir dikarekan ia sedang berada di luar kota.

“Sudah kami lakukan pemanggilan. Namun yang bersangkutan sedang berada di Jakarta,” ujar Kanit V Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang, Ipda Marganda Pandapotan, Kamis (26/1) siang kemarin.

Sejauh ini Hendri masih berstatus sebagai saksi dalam kasus suap penerimaan tenaga honorer Satpol PP sebanyak 825 orang.

Dalam berita sebelumnya, Unit V Sat Reskrim Polresta Barelang telah marampungkan pemberkasan kasus suap ini. Dalam berkas tahap I itu, penyidik menyertakan dua nama terkasangka, yakni Syamsudin dan Abd Rizal Syamsir.

Syamsudin yang merupakan staff Satpol PP golongan III A ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai penerima uang dari para korban.

Sementara itu, Abd Rizal Syamsir ditetapkan sebagai tersangka karena berperan untuk memberikan informasi kepada calon anggota Satpol PP bahwa Syamsudin bisa memasukkan orang untuk menjadi anggota Satpol PP.

“Berkasnya sudah dilakukan tahap satu. Selanjutnya kita menunggu petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum dan patunjuk itu akan dijemput sama anggota hari ini (Kamis, red),” katanya lagi.

Setelah mendapatkan petunjuk dari jaksa tersebut, selanjutnya penyidik Unit V akan melakukan pemanggilan selanjutnya terhadap Hendri .

“Setelahnya mendapat petunjuk, sesegera mungkin akan kita lakukan pemanggilan kedua terhadap yang bersangkutan. Nanti akan kita sampaikan patunjuk dari jaksa,” imbuhnya. (cr1)

Update