Jumat, 19 April 2024

Janji Mendagri Cabut Status Quo Relang Tak Terwujud

Berita Terkait

Usut Korupsi Insentif Pajak di Sidoarjo

Ratusan Tewas akibat Banjir Afghanistan-Pakistan

batampos.co.id – Status Quo Rempang Galang (Relang) tertuang dalam Keputusan Mendagri No.29/2002 tentang Pengendalian Tataguna Lahan Rempang dan Galang.

Mendagri pada saat inspeksi mendadak (Sidak) ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada 9 Februari 2015 silam pernah menjanjikan akan segera mencabut SK tersebut.  Bahkan di hari yang sama, ia langsung membahas percepatan pencabutan SK tersebut bersama BP Batam.

Tak hanya itu, sekembali dari Batam di bulan dan tahun yang sama, Tjahjo menggelar rapat soal rencana pencabutan status Quo dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN)  yang sat itu dijabat Ferry Mursyidan Baldan.

Ada dua hal penting yang dibahas dalam pertemuan yang membahas Relang itu. Pertama, penmcabutan status quo. Kedua, pelepasan lahan seluas 20 ribu hektar di Relang yang berstatus hutan konservasi (hutan buru).

Namun, pertemuan itu belum juga berakhir dengan pencabutan status quo maupun pencabutan status hutan konservasi 20 ribu lebih lahan di Relang. Bahkan, hingga saat ini janji Mendagri mencabut status qua relang tak kunjung direalisasikan.

Tjahjo yang hadir saat pemakaman Rekaveny, Sekretaris Komisi II DPRD Batam yang juga istri mantan Gubernur Kepri HM Seorya Respationo, Kamis (26/1) enggan berkomentar soal status Relang. “Masih berkabung,” ujarnya.

Sementara itu, jika melihat SK Menteri Kehutanan Nomor 867/2014 tentang tentang Kawasan Hutan Provinsi Kepulauan Riau, status hutan Rempang-Galang sesuai pembagian hutan, masih berbunyi kawasan konservasi. Namun bukan berarti hutan konservasi tersebut tak bisa diberikan izin ke investor atau tak bisa diinvestasikan.

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Riau-Kepri, Nur Patria, sebelumnya mengatakan hutan konservasi jika mau diinvestasikan ke pihak lain atau swasta harus mendapat persetujuan dari pusat. Sebab pengelolaan hutan konservasi mutlak masih kewenangan dari pusat.

Hal ini sesuai  PP 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Di PP tersebut disebutkan pembagian kewenangan atas hutan pusat dan daerah itu hutan konservasi masih berada di pusat.

“Baru hutan lindung maupun produksi itu kewenanganna berada di Pemerintah Kabupaten/Kota atau Provinsi,” ujar Nur Patria dikantornya, beberapa waktu lalu.

Nur menegaskan, kalau semua hutan itu sebenarnya bisa diinvestasikan. Tapi harus melalui prosedur yang sudah ata seperti meminta izin dari pemerintah pusat. Kalau di kawasan hutan konservasi itu namanya harus ada izin kerjasama pengelolaan sesuai PP Nomor 28/2011 tentang Pengelolaan kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam.

“Sedangkan kerjasama investasi di kawasan hutan lindung pola nama kerjasama investasi adalah pemanfaatan dalam bentuk pinjam pakai hutan. Kalau status lahannya sudah APL,itu baru bisa jadi hak guna,” terang Nur.

Nur mengatakan, jika Rempang-Galang atau kawasan konservasi secara umum mau diadakan investasi, biasanya peruntukannya lebih pada pemanfaatan pariwisata alam atau IPPA.

“Itu dalam bentuk kerjasama pengelolaan. Dalam hal ini pusat sebagai pemberi izin, tapi daerah juga punya sumbang saran memberikan rekomendasi sesuai PP tersebut,” pungkasnya. (ceu/nur/gas)

Update