Jumat, 29 Maret 2024

KPKNL Hanya Tangani 18 Kasus Kredit Macet

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Ada 18 kasus kredit macet  limpahan Pemko Batam kini yang ditangani Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam, dengan nilai kekayaan negara Rp 419.744.316.

Kepala Seksi Piutang Negara KPKNL Batam Novvy Setiadi mengatakan kredit macet yang selanjutnya di lingkungan KPKNL disebut Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) ini, diterima dalam kurun waktu tiga tahun yakni dari tahun 2013 hingga tahun 2015.

“Terkait pengurusan (18 kasus kredit macet), memang KPKNL sudah menerima dari Pemko, dan sudah kita lanjutkan kepengurusannya. Selain itu belum ada lagi,” kata Novvy.

Menurutnya, tahun pertama dilimpahkan yakni tahun 2013 ada  7 BKPN yang diserahkan Pemko Batam dengan nilai Rp 60.740.599. Selanjutnya tahun 2014 juga ada 7 BKPN dengan nilai piutang Rp 234.344.868. Sedangkan, tahun 2015 tercatat 4 BKPN dengan nilai 124.658.849.

Dia menuturkan, 18 BKPN ini, sebelumnya telah melalui verifikasi KPKNL Batam. Verifikasi ini dilakukan ketika Pemko Batam mengajukan peralihan kepengurusan, setelah dinyatakan memenuhi syarat dan memiliki bukti adanya piutang negara, baru KPKNL Batam memulai tahapan penagihan dengan menerbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N).

Seiring waktu penagihan, kini pihaknya baru berhasil menyelesaikan dua BKPN dengan nilai pengembalian kekayaan negara sebesar Rp 72.508.741. Ini artinya, masih ada 16 BKPN yang belum berhasil diselesaikan penagihannya, dengan total nilai piutang Rp 347.235.575.  “Dari 16 BKPN yang masih akan ditagih, enam diantaranya baru kami akan sampaikan pemberitahuan surat paksa, sepuluh BKPN lainnya sudah pada tahap Surat Perintah Penyitaan (SPP),” terangnya.

Surat paksa adalah surat yang disampaikan juru sita piutang negara yang menyatakan tertagih harus segera melunasi hutangnya dalam waktu 1×24 jam. Jika tidak mau membayar atau tidak mampu membayar, pihaknya akan mengeluarkan Sementara Surat Perintah Penyitaan, tertagih akan disita jaminan yang dijaminkan sewaktu dana bergulir diterima.

“Kalau tak mau juga bayar, kami keluarkan Surat Perintah Penjualan Barang Sitaan (SP2BS), jaminannya itu akan dilelang di muka umum,’ ucapnya.

Terkait siapa saja 18 pemilik BKPN, Novvy menolak untuk memberitahu. Dia beralasan, dalam aturan memang seharusnya dirahasiakan, hal ini sama dengan di perbankan yang menolak membeberkan nama debitur, bahkan dua nama pemilik BKPN yang sudah selesai juga tak dikasih. “Saya kira janganlah, ke pemko sajalah ya,” katanya.

Sementara itu, dalam  periode 2001 sampai 2012 Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pasar, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (PMPK-UKM) Batam telah menyalurkan dana bergulir ke  masyarakat senilai kepada masyarakat Batam sebesar Rp10,5 miliar itu.

Dari total dana tersebut, data yang dihimpun Batam Pos,  PMP KUKM telah membagi tiga kategori kesanggupan pembayaran. Pertama yang sanggup membayar senilai Rp 6,7 miliar, kelompok yang diragukan untuk membayar senilai Rp 2,1 miliar sedangkan yang tidak dapat melakukan pembayaran senilai Rp 1,6 miliar. Nilai kekayaan negara dari, kelompok yang diragukan dan tak dapat melakukan pembayaran ini, yang dinilai tak kembali ke kas daerah.

Novvy mengaku belum pernah mendapat pelimpahan terkait kasus tersebut. Dia memperkirakan kemungkinan Pemko kini masih mengusahakan untuk melakukan upaya penagihan terlebih dahulu secara maksimal, setelah tak mampu baru diserahkan ke KPKNL. “Mungkin masih disana, karena sebelum diserahkan ke KPKNL, penyalur dana bergulir yakni instansi yang bersangkutan harus mengupayakan terlebih dahulu secara maksimal,” paparnya.

Dia juga mengaku tak tahu menahu terkait kapan dana bergulir dikucurkan. Terkait hal ini, dia menilai Pemko Batam dapat mejelaskan periode pengucuran dana bergulir. Yang mereka tahu, hanya kapan berkas tersebut diserahkan ke KPKNL Batam, dan selanjutnya mengupayakan pengembalian kekayaan negara, setelah dipercaya Pemko untuk melakukan penagihan.

“Kami tak tahu kapan dana bergulir diluncurkan, patokan kami di data kami, kapan berkas diserahkan,” pungkasnya. (cr13)

Update