Sabtu, 20 April 2024

44 Hari Berkas Dugaan Korupsi BPN Batam Mengendap di Kejati Kepri

Berita Terkait

batampos.co.id – Sudah 44 hari, berkas kasus dugaan korupsi BPN Kota Batam mengendap di Kejaksaan Tinggi, Kepri. Namun hingga kini, belum ada jawaban terkait berkas tersebut. Atas permasalahan ini, Polda Kepri berencana berkoordinasi dengan KPK mengenai kasus yang merugikan negara sebesar Rp 1.5 miliar ini.

“Kami akan meminta pandangan KPK terkait kasus ini,” kata Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol, Budi Suryanto pada Batam Pos, (30/1/2017).

Ia mengatakan bila tak ada jawaban juga dari kejaksaan, pihaknya juga mengambil langkah yang lebih jauh lagi. Pihak Polda Kepri akan mengundang KPK untuk melakukan gelar perkara. Walau begitu, Budi masih menunggu itikad baik dari pihak kejaksaan.

“Tadi saya dapat kabar Kasubdit (AKBP Arif Budiman,red) sudah koordinasi dengan pihak kejaksaan. Mudah-mudahan hasilnya baik, bisa p21,” ujarnya.

Bila berkasnya diterima pihak kejaksaan, maka tak perlu langkah untuk gelar perkara bersama KPK dilakukan. Saat ditanya atas pernyataan Kejati, yang menyatakan berkas kasus yang menyeret Kasi BPN Kota Batam Bambang Supriyadi belum lengkap.

Budi merasa cukup heran dengan pernyataan ini. Ia mengatakan bila berkas tersebut belum lengkap, seharusnya pihak kejaksaan sudah mengirimkan kembali berkas tersebut sesuai dengan batas waktu yang ditentukan yakni 14 hari setelah berkas dikirimkan. Namun hingga 44 hari semenjak berkas dikirimkan, tak ada jawaban dari pihak kejaksaan terkait kasus ini.

“Kalau iya, kami sudah terima pengembelian berkasnya saat ini. Tapi yang bener jaksa ngomong gitu. Akh gak mungkin,” ucap Budi.

Akpol angkatan 93 ini masih tetap berprasangka baik. Dimana pihak kejaksaan akan membantu kepolisian dalam penanganan kasus korupsi.

“Kami akan coba terus koordinasi, sebab dalam permasalahan korupsi kami tak akan main-main,” ungkapnya.

Terkait kasus ini, Budi mengatakan sudah puluhan saksi diperiksa pihak kepolisian. Selain itu ia mengatakan walau Bambang sudah mengembalikan uang diduga hasil korupsi BPHTB sebesar Rp 1.5 miliar ke kas negara. Namun ia mengatakan hal ini, tak akan mempengaruhi penyelidikan.

“Buktinya kasus masih tetap lanjut. Mungkin nanti dipersidangan,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol S Erlangga juga mengatakan keheranannya juga mengenai belum ada jawaban juga dari pihak kejaksaan terkait kasus ini. Dimana sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) no 8 tahun 1981 pasal 110 ayat  menyebutkan penyidikan dianggap telah selesai apabila dalam waktu empat belas hari penuntut umum tidak mengembalikan hasil penyidikan atau apabila sebelum batas waktu tersebut berakhir telah ada pemberitahuan tentang hal itu dari penuntut umum kepada penyidik.

“Harusnya sudah (p21 bila merujuk pada pasal 110 tersebut,red). Tapi kami tak ingin melangkahi pihak kejaksaan. Hingga kini masih menunggu jawaban dari sana (kejaksaan,red),” tuturnya. (ska)

Update