Jumat, 19 April 2024

Cukong TKI Ilegal Didakwa Pasal Berlapis

Berita Terkait

batampos.co.id – Zaihiddir, 30, cukong Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rabuli Sanjaya, di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (30/1/2017).

Dalam dakwaan berlapisnya, JPU mengatakan, terdakwa Zaihiddir melakukan tindak pidana dengan cara merencanakan untuk melakukan membawa warga Negara Indonesia ke luar wilayah Negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar Wilayah Negara Republik Indonesia.

“Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 4 Jo Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” ujar Rabuli.

Tidak hanya itu, JPU menyatakan terdakwa melakukan tindak pidana yang mana menempatkan warga negara Indonesia untuk bekerja di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 yakni Orang perseorangan dilarang menempatkan warga negara Indonesia untuk bekerja di luar negeri.

“Perbuatan terdakwa juga diatur dan diancam Pidana melanggar pasal 102 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri,”jelas JPU.

Dalam dakwaan itu JPU juga menguraikan bahwa kejadian ini terungkap saat pihak dari Satuan Reserse Polres Bintan melakukan penggerebekan di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Bathin Muhammad Ali Kampung Semelur RT.006 RW.003 Desa Berakit Kecamatan Teluk Sebong Kabupaten Bintan, Kamis (6/10) lalu.

Dalam penggerebekan itu, petugas menemukan sebanyak 10 WNI yang terdiridari Delapan pria dan Dua wanita yang akan diberangkatkan ke Malaysia untuk dipekerjakan secara ilegal.

Terungkap dari hasil penyidikan bahwa cara terdakwa dalam melakukan perekrutan tersebut bermula pada (26/9) tahun 2016 lalu bahwa ada seseorang yang mengubungi terdakwa melalui ponsel.

Telepon itu meminta untuk menjemput para TKI di Pelabuhan Kijang dengan maksud meminta untuk diberangkatkan ke Malaysia untuk dijadikan tenaga kerja secara ilegal.

Terdakwa pun memberikan syarat biaya yang harus dibayar mulai dari penjemputan dipelabuhan Kijang sampai dengan memberangkatkan ke Malaysia dengan tujuan Johor Malaysia yaitu sebesar Rp 2 juta untuk per orang dengan Rincian Rp 1,5 juta untuk jasa transportasi dari penjemputan di pelabuhan Kijang, penginapan, makan dan biaya penyebrangan sampai di Pelabuhan Johor malaysia dan Rp Rp 500 ribu akan digunakan sebagai biaya bus atau transportasi di Malaysia.

Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 04 Oktober 2016 yang mana dari total keseluruhan uang sebesar Rp 2 juta untuk per orang tersebut terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp 350 ribu.

“Dari hasil pekerjaan itu, terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 350 ribu rupiah per kepala,” ujar Rabuli.

Usai pembacaan dakwaan itu, Terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya menyatakan keberatan atas dakwaan JPU dan akan mengajukan nota Keberatan (eksepsi) secara tertulis yang akan dibacakan pada pekan depan.

Ketua Majelis Hakim, Purwaningsih pun kemudian memberikan kesempatan bagi pihak terdakwa untuk menyusun nota keberatannya sebelum masuk kepada pemeriksaan saksi-saksi. (ias)

Update