Jumat, 29 Maret 2024

Pajak Impor Bahan Baku Industri Kecil Dihapus

Berita Terkait

Presiden Joko Widodo / Foto: Dokumen JPNN

batampos.co.id – Kemarin (30/1/2017) Presiden Joko Widodo meluncurkan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) di Pusat IKM Tumang, Boyolali, Jawa Tengah.

Jokowi menyatakan, ada beberapa keuntungan bagi IKM yang memanfaatkan fasilitas KITE. Pertama, pembelian bahan baku impor bisa dilakukan secara langsung. Kedua, tidak lagi bergantung kepada perantara. Ketiga, pajak impor bahan baku IKM itu akan dihilangkan.

”Bea masuk juga dihilangkan,” terangnya.

Dengan menghilangkan tiga potensi biaya tambahan tersebut, biaya produksi di IKM bisa turun hingga 25 persen. Dengan turunnya biaya produksi, pengusaha IKM bisa menurunkan harga jual produk sehingga bisa bersaing dengan negara lain.

Sebagai gambaran, usaha produk tembaga diprediksi bisa menurunkan harga produknya 20-25 persen. Dampaknya, produk tem­baga Indonesia akan mampu bersaing dengan India maupun Iran.

Menurut Jokowi, secara kualitas, produk Indonesia tidak kalah dari negara lain. Kini tinggal bagaimana Indonesia bersaing dari sisi harga dan kemasan.

Menkeu Sri Mulyani menambahkan, dengan adanya fasilitas itu, barang modal dan bahan baku untuk keperluan produksi akan dibebaskan dari bea masuk, pajak pertambahan nilai (PPN), ataupun pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Proses impor dan ekspornya diberi kemudahan-kemudahan lain. Misalnya, prosedur impor yang sederhana, pemeriksaan fisik secara selektif, penangguhan ketentuan pembatasan impor, serta kemudahan proses impor dengan disediakan aplikasi khusus.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu melanjutkan, KITE untuk IKM diharapkan dapat memberikan benefit kepada para pelaku usaha.

”Dengan insentif fiskal dan kemudahan prosedur yang diberikan pemerintah, diharapkan IKM semakin bergairah,” katanya.

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi menyatakan, IKM yang ingin mengajukan fasilitas tersebut harus membuat permohonan dengan memenuhi beberapa kriteria. Antara lain, memiliki kegiatan IKM yang dibuktikan dengan izin usaha industri. IKM juga harus bersedia mengoperasikan modul kepabeanan yang diciptakan khusus untuk fasilitas KITE IKM. Juga, memiliki lokasi usaha paling kurang dua tahun.

”Para pelaku usaha harus menyerahkan dokumen, antara lain, NPWP (nomor pokok wajib pajak), SPT (surat pemberitahuan) pajak, surat rencana produksi, serta surat pernyataan yang disahkan notaris,” ujarnya. Permohonan itu dapat diajukan di kantor-kantor Bea Cukai.

”Petugas kami akan menindaklanjuti permohonan tersebut dengan waktu paling lama 14 hari kerja sejak berkas permohonan diterima lengkap,” urainya. (byu/ken/c22/sof)

Update