Sabtu, 20 April 2024

Mantan Bupati Anambas Ditetapkan Sebagai Tersangka

Berita Terkait

batampos.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, menetapkan mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, TM; mantan Kabag Keuangan IV dan mantan Kepala Cabang Bank Syariah Mandiri, KM; sebagai tersangka.

Kepala Kejati Kepri, Yunan Harjaka, mengatakan penetapan tersangka terhadap ketiga orang tersebut dilakukan. Setelah tim penyidik melakukan beberapa kali ekspose dan melakukan pendalaman serta menemukan kerugian negara yang timbul dalam perkara tersebut.

“Kasus ini sendiri terjadi di tahun 2011-2012. Yang mana saat itu Bank Syariah Mandiri (BSM) menjalin kerjasama dalam bentuk deposito dan giro,”ujar Yunan, kepada wartawan di kantornya, Selasa (31/1) siang.

Dikatakan Yunan, atas dasar kerjasama tersebut. BSM memberikan apresiasi terhadap Pemkab Anambas, berupa 25 unit sepeda motor Honda Mega Pro, satu unit minibus dan satu unit mobil Toyota Fortuner.

“Nah, harusnya apa yang diterima tersebut masuk dalam aset Pemkab Anambas. Tapi dijual untuk kepentingan pribadi,” kata Yunan.

Adapun jumlah dana yang di deposito kan, jelas Yunan, dilakukan Pemkab Anambas secara bertahap dengan total mencapai Rp 120 miliar.

“Pada awal tahun 2011 penempatannya Rp 80 miliar. Nah di situ diberikan apresiasi 25 unit sepeda motor. Kemudian didepositokan kembali sekitar Rp 30 miliar dan diberikan apresiasi satu unit minibus. Terakhir saat mencapai total deposito Rp 120 miliar. BSM memberikan apresiasi mobil Toyota Fortuner,”ucap Yunan.

Sedangkan kerugian negara dalam kasus tersebut, terang Yunan, senilai Rp 1,2 miliar. Angka tersebut berdasarkan dari harga beli mobil dan motor sesuai dengan struk pembelian.

“Ketiga tersangka tersebut dijerat dengan pasal 2, pasal 3, pasal 5, pasal 11 dan pasal 13 undang-undang Tipikor. Namun, tidak tertutup kemungkinan pasalnya akan ditambah jika dari hasil penyidikan ditemukan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) nya,” pungkas Yunan. (ias)

Update