Rabu, 24 April 2024

BI Ancam Cabut Izin Jaya Valasindo

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Bank Indonesia (BI) Kantor Perwakilan Kepri memberikan atensi serius pada kasus dugaan pencucian uang yang dilakukan money changer PT Jaya Valasindo di Batam. Jika kasus ini terbukti, BI berjanji akan mencabut izin usahanya.

“Yang jelas kalau ada hal-hal yang seperti itu, tentu kami akan tindak. Sanksinya izinnya bisa dicabut, kalau memang terbukti izinnya kita cabut,” kata Kepala Kantor Perwakilan BI Kepri, Gusti Raizal Eka Putra, Rabu (12).

Gusti mengklaim, selama ini pihaknya sudah memberlakukan sanksi tegas itu kepada sejumlah Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (Kupva BB) atau money changer di Batam. Sayangnya, dia enggan merinci nama-nama money changer di Batam yang telah dicabut izinnya selama ini.

Gusti mengakui, pihaknya kesulitan mengawasi transaksi money changer. Sebab kebanyakan money changer melakukan transaksi melalui rekening perorangan atau rekening pribadi pemilik usaha tersebut. Menurutnya, pengawasan akan lebih mudah jika transaksi dilakukan melalui rekening atas nama perusahaan.

“Kalau melalui itukan (rekening pribadi, red) pengawasan kita tak ketemu, untuk itu kita butuh informasi dari masyarakat termasuk jika ada ditemukan Kupva ilegal, kita pasti tindak,” katanya.

Ditanya lebih lanjut mengenai kasus Jaya Valasindo, Gusti enggan banyak berkomentar. Sebab kasus ini sudah ditangani Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat. “Dan para tersangkanya sudah ditahan,” katanya.

Sementara Direktur Hukum Deputi Hukum dan Kerja Sama BNN, Darmawel Aswar, juga menegaskan akan mengawasi proses persidangan kasus Jaya Valasindo ini di Pengadilan Negeri Batam. Menurut dia, sampai saat ini kasus tersebut sudah tiga kali disidangkan dengan terdakwa Ruslan, Tjhioe Hoek alias Eddya Warman, dan Andreas.

“Tentu diawasi dong, kasusnya sebesar itu,” kata Darmawel saat dihubungi Batam Pos pada Rabu (1/2).

Dia juga memastikan ada perwakilan BNN Pusat yang akan mengawal kasus ini. Pihaknya menempatkan perwakilan BNN Pusat di Batam khusus untuk mengawasi proses persidangan. “Pastinya ada,” tuturnya.

Fungsi perwakilan BNN itu untuk memantau jika ada kejanggalan selama proses hukum berjalan. Mereka akan langsung berkoordinasi dengan petugas BNN di Jakarta. Misalnya jika ada upaya-upaya penegak hukum untuk meringankan vonis bagi para terdakwa.

“Pasti lapor mereka,” tuturnya.

Seperti diketahui, kasus dugaan pencucian uang hasil penjualan narkoba di PT Jaya Valasindo diungkap BNN pada April 2016 lalu. BNN menyebut, modus operandi money changer ini adalah menyalurkan uang hasil transaksi narkoba ke luar negeri, termasuk Singapura.

BNN mengendus, nilai transaksi tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu mencapai Rp 3,6 triliun. Namun BNN hanya berhasil menyis sekitar Rp 100 miliar beserta tujuh unit mobil milik tersangka. (cr13/ska)

Update