Sabtu, 20 April 2024

Jaksa Kembali Periksa 6 Saksi Kasus Dana Dinsos Rp 1,5 M yang Tak Kembali

Berita Terkait

batampos.co.id – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam memastikan ada pelanggaran hukum terkait tak kembalinya Rp 1,5 miliar Dana Dinsos ke kas daerah tahun anggaran 2015.  Dana tersebut diduga dikorupsi.

Kepastian itu diperoleh setelah penyidik kembali memeriksa enam saksi di Kejari Batam, Rabu (1/2).

“Ini pemeriksaan kedua mereka. Kami pastikan ada pelanggaran hukum,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batam, Chadafi, kemarin.

Keenam saksi yang kembali diperiksa itu semuanya berasal dari Dinas Sosial dan Pemakaman Kota Batam. Keenamnya pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) Dinsos yang mengetahui persis penggunaan dana di dinas tersebut.

Mereka adalah;

  • Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan ( PPTK ) kegiatan bimbingan keterampilan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) (RA),
  • PPTK untuk kegiatan pemakaman tunggawa (MYA),
  • PPTK kegiatan bantuan rehab rumah tak layak huni (RTLH) (AZ),
  • Pejabat pembuat komitmen (PPK) kegiatan kesiagaan dan tanggap darurat korban bencana bantuan pemulangan orang telantar (MA),
  • PPK kegiatan pemakaman tunggawa (IR),
  • PPK kegiatan pelayanan kesejateraan sosial dan lanjut usia dan bimbingan keterampilan PMKS (UW).

Pantauan Batam Pos, jaksa yang melakukan pemeriksaan antara lain Jaksa Kadek dan Jaksa Rian Anugerah yang merupakan jajaran tim pidsus Kejari Batam.

Pemeriksaan ini bertujuan mengetahui darimana sumber aliran dana yang diduga telah dikorupsi senilai Rp 1,5 miliar berdasarkan temuan BPK.

“Kami sudah pegang data-data penggunaan anggaran di Dinsos tersebut,” jelasnya.

Tercatat sudah lebih dari 20 saksi diperiksa terkait kasus ini. Semua yang dipanggil hadir. “Kalau indikasi korupsi sudah masuk pokok perkara, sementara kami masih dalam proses pemeriksaan,” katanya.

Ia menjelaskan, saksi dari PPTK ini dimintai keterangan terkait laporan kegiatan Dinsos yang menggunakan APBD. Dari beberapa kegiatan itu yang ditengarai adanya penyalahgunaan anggaran, sehingga ditemukan selisih sebesar Rp 1,5 miliar yang tak kembali.

Disinggung mengenai dugaan dana itu diambil juga dari anggaran pemakaman, Chadafi enggan menjelaskan. Namun, menurutnya, tim penyidik tengah mengumpulkan darimana saja dana  sebesar Rp 1,5 miliar itu bisa dikorupsikan.

“Saya tak bisa pastikan, ada banyak kegiatan. Tungu selesai penyidikan dulu, baru bisa kita jelaskan aliran itu dari kegiatan mana saja,” beber mantan Kasi Intel Lubuklingau, Sumatra Selatan ini.

Ditengah penyidikan, tim jaksa juga merinci berapa kerugiaan pasti negara akibat dugaan korupsi tersebut. Apakah nilainya sampai dengan temuan BPK beberapa waktu lalu.

Lalu kapan penetapan tersangka? Chadafi belum bisa memastikan. Tapi ia menjamin pasti ada yang akan ditetapkan tersangka dalam waktu dekat.

“Nanti kami kabari, biar kami kerja dulu,” ujar Chadafi lagi.

Pejabat Dinsos Batam yang telah diperiksa sebelumnya; Mantan Kadinsos Raja Kamarulzaman, bendahara Raja M Rizal, dan  beberapa pejabat Dinsos yang dianggap mengetahui aliran dana tersebut.

Beberapa waktu lalu, mantan kepala dinas sosial dan pemakaman Raja Kamarulzaman mengakui sudah pernah diperiksa kejaksaan. Tetapi ia enggan berkomentar mengenai pokok pemeriksaan.

“Ya, sudah pernah dipanggil kejaksaan. Tetapi untuk kasus ini langsung ke kejaksaan saja,” katanya.

Sebelumnya, Wali Kota Batam Muhammad Rudi juga membenarkan sejumlah pegawainya di Dinsos diperiksa atas dugaan korupsi tak kembalinya dana Dinsos Rp 1,5 miliar pada tahun anggaran 2015.

“Kami mendukung proses pemeriksaan yang dilakukan pihak Kejari Batam,” kata Rudi belum lama ini.

Rudi juga mengakui kalau salah satu yang paling bertanggungjawab dalam kasus ini adalah Raja M Rizal. Sebab, dana Rp 1,5 miliar itu raib saat ia menjabat sebagai Bendahara Dinsos dan Pemakaman Kota Batam.

Dana tersebut diduga digunakan Raja. Namun, diduga tak hanya Raja yang memakan uang tersebut, namun diduga mengalir ke beberapa pihak. (nji/she)

Update