Selasa, 19 Maret 2024

Oknum Polisi Divonis Penjara 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Berita Terkait

AKP Ichwan Lubis

batampos.co.id – Mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Ichwan Lubis divonis bersalah dan dijatuhi ukuman penjara selama dua tahun enam bulan penjara.

Ketua Majelis hakim Erintuah Damanik dalam amar putusannya menyebutkan, Ichwan Lubis dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Perbuatan itu dibuktikan dengan dia menerima uang dari pengedar narkoba jaringan internasional, Togiman alias Toge, dengan total mencapai Rp2,3 miliar.

“Mengadili secara dan meyakinkan bersalah. Dengan ini, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Ichwan Lubis 2 tahun dan 6 bulan kurungan penjara,” ujar Erintuah seperti dilansir Sumut Pos.

Selain penjara, sidang vonis yang berlangsung Rabu (1/2) itu, Ichwan Lubis diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar.

“Bila sudah memiliki hukum tetap dan terdakwa tidak membayar denda, terdakwa wajib mengganti dengan hukuman kurungan penjara selama 4 bulan,” kata Erintuah.

Majelis hakim menyebutkan, dalam perkara itu, hal yang membeberatkan terdakwa adalah karena tidak mendukung pemerintah untuk memberantas narkoba. Kemudian, terdakwa selaku aparat kepolisian tidak serta memberantas narkoba. Melainkan terlibat dalam jaringan narkoba.

Atas perbuatannya, terdakwa Ichwan Lubis dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 jo pasal 10 UU RI No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) 5 tahun kurungan penjara.

Menyikapi putusan itu, terdakwa Ichwan Lubis menyatakan pikir-pikir. Usai sidang, mantan Panit Satres Narkoba Polrestabes Medan itu membantah seluruh dakwaan dan tudingan yang menjeratnya. Ichwan Lubis menegaskan, dirinya tidak terlibat dalam jaringan narkoba yang dipimpin Toge.

“Saya merasa difitnah. Saya minta media menolong saya lah,” kata Ichwan Lubis.

Di sisi lain dia mengakui atas kasus menjeratnya, karena sebuah kesalahan dan kekhilafannya.

“Saya akui, saya khilaf. Tapi, sepengetahuan saya, saya tidak ada melakukan TPPU. Biar Allah yang membalasnya,” ucap Ichwan Lubis sedih sembari digiring ke ruang tahanan sementara di PN Medan.(gus/ala/iil/JPG)

Update