Jumat, 29 Maret 2024

Ditetapkan Tersangka Tengku Mukhtaruddin Sakit

Berita Terkait

batampos.co.id – Usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana apresiasi yang diterima dari Bank Syariah Mandiri (BSM), mantan Bupati Anambas, Tengku Mukhtaruddin dikabarkan sakit dan berada di Pekanbaru.

Ketika sejumlah wartawan mendatangi rumahnya di Jalan Siantan, nomor 52, RT 05 RW 04, Kelurahan Seijang, Kecamatan Bukit Bestari, Kamis (2/2) sore. Rumah yang biasanya ramai dan ditempati tersangka dalam dua hari ini terlihat sepi dan tidak ada aktivitas.

Pantauan di kediamannya, hanya terlihat satu unit Honda Jazz BP 1309 TF warna Abu-abu yang di parkir di depan rumah bertingkat warna kuning yang tidak jauh dari mes Pemda Anambas tersebut. Salah seorang penjaga rumah milik Tengku Mukhtaruddin yang ditemui di sana, mengatakan jika pemilik rumah tersebut sedang tidak berada di tempat.

“Nanti aja kesini lagi, bapak dan keluarga nya lagi diluar kota,” ujar pria yang tak mau menyebutkan namanya itu.

Terpisah, salah seorang kerabat Tengku yang ditemui di tempat berbeda juga menyatakan jika kondisi Mukhtaruddin kurang sehat.

“Memang kurang sehat beliau (Tengku Mukhtaruddin) sebelum jadi tersangka. Soalnya saya ikut menemani dia waktu dipanggil Kejati. Waktu itu dia naik tangga aja sudah susah dan harus di papah,” ujar pria yang juga tak mau menyebutkan namanya.

Sementara saat ditanya apakah mengetahui keberadaan Tengku Mukhtaruddin, pria tersebut menyebutkan jika yang bersangkutan sedang berada di Pekanbaru untuk urusan keluarga.

“Karena ada musibah keluarga dari istrinya yang meninggal. Maka itu beliau ke Pekanbaru,” ucap pria tersebut.

Seperti diketahui sebelumnya, setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan atas dugaan korupsi aset daerah di tahun 2011 dan tahun 2012. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, menetapkan mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, TM, mantan Kabag Keuangan IV dan mantan Kepala Cabang Bank Syariah Mandiri, KM sebagai tersangka.

Kepala Kejati Kepri, Yunan Harjaka, mengatakan penetapan tersangka terhadap ketiga orang tersebut dilakukan. Setelah tim penyidik melakukan beberapa kali ekspose dan melakukan pendalaman serta menemukan kerugian negara yang timbul dalam perkara tersebut.  Barang bukti dugaan korupsi tersebut berupa 25 unit sepeda motor Honda Mega Pro, satu unit mobil minibus dan satu unit mobil Toyota Fortuner.

“Kasus ini sendiri terjadi di tahun 2011-2012. Yang mana saat itu Bank Syariah Mandiri (BSM) menjalin kerjasama dalam bentuk deposito dan giro,”ujar Yunan, kepada wartawan dikantornya, Selasa (31/1) lalu.

Atas perbuatanya, ketiga tersangka, TM, IV dan KN, dijerat dengan pasal 2 Jo pasal 3 Jo pasal 11, Pasal 5 Jo Pasal 13 UU nomor 31 atahun 1999, sebagai mana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(ias)

Update