Selasa, 19 Maret 2024

Kualitas Air ATB Batam Sesuai Permenkes RI

Berita Terkait


Staf pengujian air PT Adhya Tirta Batam tengah melakukan tes kualias air di Laboratorium Instalasi pengolahan air (IPA) Mukakuning, Batam, beberapa waktu lalu.
FOTO: ATB/Iman Suryanto

PT Adhya Tirta Batam (ATB) memiliki standarisasi hasil produksi air bersih yang berkualitas. Sebelum di distribusikan, air yang diproduksi ATB dipastikan sesuai standar Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes RI).

“Air yang di olah ATB terlebih dahulu dilakukan pengujian di Laboratorium pengujian air untuk memastikan tingkat kesesuaian dengan persyaratan Peraturan Menteri Kesehatan no 492 tahun 2010. Pengujian di lakukan ke semua parameter yang sudah di tentukan dari Permenkes tersebut, yaitu pengujian fisika sebanyak 4 parameter, Kimia 20 parameter dan mikrobiologi 3 parameter,” jelas Roni Hartawan Ariyanto, Manager QHSE ATB, Kamis (2/2/2017)

Roni menambahkan, ATB memiliki laboratorium pengujian sesuai standar yang ditentukan. Dari sisi sumber daya manusia, karyawan ATB memiliki kompetensi sesuai bidang yang di perlukan.

Laboratorium pengujian yang dimiliki ATB tidak terbatas untuk air bersih yang sudah di produksi.

Sebelum di produksi kualitas air baku di dalam waduk tetap dilakukan pengujian, hal ini berguna untuk kepentingan internal ATB (departemen produksi).

“Hal yang terpenting adalah, ATB mampu memproduksi air sesuai dengan aturan dari Permenkes tersebut. ATB juga melakukan 4.400 pengujian perbulan dari 750 sampel air. Kita juga melakukan pengujian berapa sisa klorin yang ada dan levelnya digunakan oleh produksi untuk membunuh bakteri,” jelasnya.

Selain proses pengujian kualitas air baku dan air yang sudah di produksi, ATB juga menggunakan klorin sesuai standar yang aman untuk memastikan air produksi ATB dalam kondisi yang bebas mikroorganisme. Klorin berfungsi membunuh bakteri,jamur dan kuman lainnya.

Pengujian yang dilakukan ATB, mengikuti metode baku yang dipersyaratkan internasional yakni  American Public Health Association (APHA). Metode ini juga disesuaikan dengan kondisi di Indonesia melalui Komite Akreditasi Nasional (KAN). KAN adalah regulator badan akreditasi nasional Indonesia sebagai penerbit sertifikat tertinggi

“Secara teknis dan secara legal ATB sudah diakui oleh lembaga KAN, itulah perbedaan ATB dengan lainnya, karena sudah memiliki standarnya,” ujar Roni.

Dengan proses produksi air yang dilakukan ATB yang berdasarkan standar dan aturan yang telah di tetapkan, tentunya air bersih yang di kirim ke pelanggan tetap terjaga kualitasnya. Terpenting lagi air bersih tersebut sudah bebas dari segala macam bakteri maupun unsur mikro organisme. (rilis)

Update