Jumat, 19 April 2024

Serobot Lahan, Pemko Tanjungpinang akan Digugat Pemko Bintan

Berita Terkait

Walikota Tanjungpinang, Lis Darmansyah. foto:yusnadi/batampos

batampos.co.id – Tim Investigasi Permasalahan Sengketa Lahan Pemkab Bintan berencana melayangkan gugatan masalah lahan yang dilakukan Pemko Tanjungpinang kepada Pemprov Kepri pekan. Sebab dari hasil investigasi mereka, Pemko Tanjungpinang sengaja menyerobot lahan seluas 23 Hektare di Desa Toapaya Selatan.

“Pemko Tanjungpinang sengaja memperluas wilayah dengan cara serobot kawasan Desa Toapaya. Maka kami akan mengugatnya pekan depan,” ujar Ketua Tim Investigasi Permasalahan Sengketa Lahan Pemkab Bintan, Ismail ketika dikonfirmasi, Kamis (2/2).

Penyerobotan lahan itu, kata dia, terjadi di kawasan perbatasan antara Desa Toapaya Selatan, Kecamatan Toapaya dan Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur. Sistem yang digunakan Pemko Tanjungpinang untuk menyerobot lahan seluas 23 Hektare itu dengan cara mengizinkan pendirian dua perumahan nasional (perumnas).

“Permunas yang berdiri disana sudah melampaui tapal batas wilayah. Dan ini tidak bisa dibiarkan,” tegasnya.

Perumnas itu adalah Bukit Merpati Putih dan Pesona Mutiara. Kedua permunas itu sekarang telah mengantongi surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta sertifikat tanah yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasioanal (BPN) Tanjungpinang. Sedangkan penduduk yang berdomisili disana ber KTP Bintan.

Padahal, lanjut dia, surat asli lahan yang digunakan untuk membangun perumnas itu diterbitkan BPN Kabupaten Bintan. Bahkan sesuai dengan aturan pembentukan Kota Tanjungpinang batas wilayah yang disahkan berupa aliran anak sungai kecil. Tapi kenyataan dilapangan, Pemko Tanjungpinang dan BPN Tanjungpinang melanggar peraturan tersebut.

“Kedua lembaga itu seperti bekerjasama. Karena berani terbitkan surat diatas lahan Bintan dan terbitkan IMB diluar tapal batas wilayah,” jelasnya.

Dengan kejadian ini, Ismail berharap agar Pemprov Kepri mampu memfasilitasi untuk menyelesaikan sengketa batas wilayah antara Pemkab Bintan dan Pemko Tanjungpinang. Sebab jika masalah ini tidak dapat didudukan bersama dikhawatirkan Pemkab Bintan akan mengalami kerugian besar.

“Kami sangat dirugikan dengan perlakuan Pemko Tanjungpinang. Jadi kami minta pemprov fasilitasi untuk selesaikan masalah ini. Jika tidak kami akan menempuh jalur hukum,” sebutnya.

Sementara itu Walikota Tanjungpinang, Lis Darmansyah mengatakan masalah batas wilayah sudah diselesaikan sejak dulu oleh Pemprov Kepri. Bahkan dalam penyelesaiannya Pemkab Bintan dan Pemko Tanjungpinang sudah dipertemukan untuk memperoleh kesepakatan.

“Kalau sesama pemerintah sudah bicarakan masalah serobot. Saya sarankan, Pak Apri (Bupati Bintan-red) untuk meninjau ulang batas wilayahnya sendiri,” sindirnya.

Perlu diketahui bersama, kata Lis, untuk permasalahan lahan merupakan kewenangan Pemprov Kepri. Namun diharapkannya selagai Bintan dan Tanjungpinang masih dalam satu daerah jangan dibesar-besarkan masalah ini. Apalagi semua permasalahan sudah selesai ditangani kedua pemerintahan sejak dulu.

Lis meminta agar Pemkab Bintan dan Pemko Tanjungpinang mampu bekerjasama dalam melayani masyarakat. Kemudian jalankanlah segala program yang pro rakyat. Karena rakyat sangat membutuhkan pelayanan yang maksimal bukannya batas wilayah.

“Mungkin sewaktu kepala daerah berganti tidak ada komunikasi. Sebab dulunya kami sudah duduk bersama bahkan sudah tandatangan kesepakatan. Tapi jika kami dituduh serobot lagi maka akan berikan teguran keras,” pungkasnya. (ary)

Update