Jumat, 19 April 2024

Hakim Distrik Seattle Tunda Perintah Eksekutif PresidenTrump

Berita Terkait

DK PBB Bahas Keanggotaan Penuh Palestina

Batam Segera Miliki Premium Outlet

Demonstran berkumpul di depan Islamic Center di Los Angeles, Selatan California, saat salat Jumat (3/2) waktu setempat. (REUTERS/Kevork Djansezian)

batampos.co.id – Hakim Distrik Seattle James Robart mengeluarkan peraturan penundaan sementara secara nasional untuk pemberlakuan perintah eksekutif Donald Trump yang melarang warga dari tujuh negara muslim untuk masuk Amerika Serikat.

Peraturan yang dikeluarkan pada Jumat (3/2) akan berlaku secepatnya. Artinya, pembatasan yang dibikin Trump akan ditarik secara langsung.

Keputusan Robart tersebut menepiskan klaim pengacara pemerintah yang mengatakan negara-negara bagian AS tidak punya kuasa untuk menentang perintah eksekutif Trump.

Terang saja, putusan yang dikeluarkan Robart langsung mendapatkan respons positif. Jaksa Agung Washington Bob Ferguson mengatakan peraturan tersebut secara otomatis membuat perintah eksekutif itu tidak berlaku.

”Pemerintah federal harus mematuhi peraturan. Tidak ada seorang pun berada di atas hukum, bahkan presiden sekalipun,” katanya.

Sejak perintah eksekutif tersebut diberlakukan, setidaknya 10 ribu visa dibatalkan. Dan, masyarakat dunia, tidak hanya yang ada di AS, menghelat aksi protes dimana-mana menentang perintah tersebut. Tuntutan melawan larangan Trump pun sudah dilayangkan. Antara lain oleh negara Bagian Washington dan Minnesota.

Ferguson menggambarkan larangan Trump itu ilegal dan tidak sesuai konstitusi karena mendiskriminasikan orang berdasar agama mereka. Dengan peraturan yang dilayangkan oleh Hakim Distrik Seatlle itu, tujuh negara muslim yang dilarang masuk ke AS, secara teori, bisa memohon visa masuk AS. (BBC/CCN/tia)

Update