Kamis, 25 April 2024

Jaksa Tangkap Christopher, Korupsi Proyek Tanggul Urung APBD 2014

Berita Terkait

Christopher kemaja putih digelandang usai ditangkap Satgas Kejati Bengkulu dan Satgas Kejagung. Foto : Batampos.

batampos.co.id – Pelarian Christopher O’ Dewabrata selaku Direktur PT Beringin Bangun Utama (BBU) berakhir di Jawa Barat. Menyusul tim Satgas Kejati Bengkulu bekerjsama tim Satgas Kejagung menangkap pria yang didakwa melakukan tindakan korupsi proyek tanggul Urung yang menggunakan APBD Provinsi Kepri tahun 2014, Sabtu (4/2).

Sebelumnya, Christopher masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) proyek pengerjaan tanggul Urung tahap I APBD Provinsi Kepri tahun 2014. Penangkapan Christopher dibenarkan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Tanjungbalai Karimun di Tanjungbatu Filpan F.D Laia.

“Iya Christopher O’ Dewabrata berhasil ditangkap di Jawa Barat oleh tim satgas Kejati Bengkulu bersama tim satgas Kejagung.

Christopher O’ Dewabrata diringkus di rumahnya. Sekarang yang bersangkutan langsung dibawa ke Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan,” terang Filpan.
Lebih lanjut dikatakan jika Christopher juga menjadi DPO Kejati Bengkulu dalam kasus yang sama, dan melarikan uang negara miliaran rupiah. Untuk sementara yang bersangkutan digelandang ke Bengkulu karena keterangan sangat dibutuhkan. Saat ditangkap Christopher mengenakan kemeja panjang warna putih dan celana jeans warna biru muda.

Filpan menjelaskan terkait kasus tidan pidana korupsi yang menjerat Christopher, bermula tahun 2014 pada dinas pekerjaan umum Provinsi Kepri terdapat pekerjaan pembangunan tanggul Urung-Tanjungbatu tahap I berasal dari dana APBD dengan pagu anggaran Rp18.066.000.000. Setelah dilakukan pelelangan umum dengan metode pascakualifikasi I sistem gugur ditetapkan PT Beringin Bangun Utama selaku pemenang dengan harga penawaran terkoreksi sebesar Rp16.450.203.000.

Sementara Chisttopher O’ Dewabrata menjabat sebagai direktur utama (Dirut) PT Beringin Bangun Utama (BBU). Namun dalam perjalanan pekerjaan tanggul baru selesai sekitar 76,40 persen, dalam laporanya pekerjaan sudah rampung 100 persen.
Disebutkan berdasarkan kesimpulan ahli lembaga pengembangan jasa konstruksi (LPKJ) terdapat kemahalan harga pada pekerjaan item baru pekerjaan timbunan biasa di atas rawa sebesar Rp 2.423.663.669. Prosentase pekerjaan adalah 76,40 persen dibanding 100 persen sebagaimana addendum. Terdapat denda keterlambatan sebesar Rp 747.736.500 dan pencairan jaminan pelaksanaan sebesar Rp 822.510.150 yang seharusnya disetorkan pada kas daerah.

Yang bersangkutan melanggar pasal 2 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 pemberantasan tindak korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Dan pasal 9 UU nomor 31 tahun 1999 sebagiamana telah dirubah dan ditambah UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (ims)

 

Update