Kamis, 28 Maret 2024

Kejati Kepri Cekal Mantan Bupati Anambas

Berita Terkait

Minggu ini ketiganya diperiksa sebagai tersangka

batampos.co.id – Setelah menetapkan mantan Bupati Anambas, Tengku Mukhtaruddin, Kabag keuangan Ivan dan mantan Kepala Cabang Bank Syariah Mandiri KM, sebagai tersangka atas dugaan korupsi Aset daerah Pemkab Anambas tahun 2011 hingga tahun 2012. Kejaksaan Tinggi Kepri mencekal ketiganya agar tidak bisa keluar negeri.

Asisten tindak pidana khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Ferytas mengatakan pencekalan terhadap ketiga orang tersebut dilakukan pihaknya guna mempermudah jika sewaktu-waktu akan memeriksa mereka.

“Tidak bisa ke luar negeri, mereka sudah kami lakukan pencekalan,”ujar Ferytas, Senin (6/1).

Selain itu, kata Ferytas, pihaknya juga telah melayangkan surat panggilan kepada ketiga orang tersebut untuk diperiksa sebagai tersangka.

“Surat panggilan sudah kami layangkan. Mudah-mudahan mereka kooperatif untuk datang,”kata Ferytas.

Dijelaskan Ferytas, dalam penanganan perkara korupsi ini. Pihaknya tidak mau terburu-buru dan sembarangan. Hal itu demi penanganan yang berkualitas.

“Percayakan ke kami untuk selalu bekerja secara profesional dan proporsional. Bagi kami hasil akhir juga menentukan dalam penanganan kasus korupsi,”ucapnya.

Seperti diketahui, Kejati Kepri menetapkan mantan Bupati Anambas, Tengku Mukhtaruddin, Kabag keuangan Ivan dan mantan kacab Bank Mandiri Syariah Tanjungpinang KM, sebagai tersangka atas dugaan korupsi aset daerah di tahun 2011 dan 2012.

Penangkapan terhadap ketiga orang tersebut dilakukan tim penyidik Pidana Khusus melakukan beberapa kali ekspose dan melakukan pendalaman serta menemukan kerugian negara yang timbul senilai Rp 1,2 miliar.

Terjadinya korupsi aset Pemkab Anambas itu sendiri berawal saat Bank Syariah Mandiri (BSM) menjalin kerjasama dalam bentuk deposito dan giro dengan Pemkab Anambas. Atas dasar itu BSM memberikan 25 unit sepeda motor Honda Mega Pro, satu unit mobil Toyota Fortuner, satu unit minibus. Yang mana barang yang diterima dan harusnya menjadi aset Pemkab dijual untuk kepentingan pribadi.

Sebelumnya Kepala Kejati Kepri mengatakan jumlah dana yang didepositokan Pemkab Anambas dilakukan secara bertahap mencapai Rp 120 miliar.

“Di awal tahun 2011 penempatannya Rp 80 miliar. Nah disitu diberikan apresiasi 25 unit sepeda motor. Kemudian didepositokan kembali sekitar Rp 30 miliar dan diberikan apresiasi satu unit minibus. Terakhir saat mencapai total deposito Rp 120 miliar. BSM memberikan apresiasi mobil Toyota Fortuner,”ujar Yunan. ***

Update