Sabtu, 20 April 2024

Kewenangan Panglima TNI Dipangkas

Berita Terkait

Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo (JAWA POS PHOTO)

batampos.co.id – Panglima TNI, Jenderal Gatot Nurmantyo kesal kewenangannya dipangkas melalui peraturan Menteri Pertahanan Nomor 28 Tahun 2015.

“Begitu muncul peraturan Menteri Pertahanan Nomor 28 tahun 2015, kewenangan saya tidak ada. Sekarang tidak ada, Pak,” ucapnya.

Keluh kesah ini Panglima sampaikan dalam rapat dengar pendapat bersama Menteri Pertahanan, Ryamizard Ryacudu dan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/2).

Dengan adanya peraturan itu, Panglima tidak bisa menjalankan kewajibannya membuat dokumen rencana anggaran dalam jangka panjang, menengah, hingga pendek baik di Angkatan Darat, Angkatan Laut, maupun Angkatan Udara.

Maka sebagai Panglima TNI, dia sulit bertanggung jawab dalam pengendalian terhadap tujuan, sasaran penggunaan anggaran TNI termasuk angkatan. Tanggung jawab itu dilimpahkan langsung ke Kementerian Pertahanan.

“Tidak melalui Panglima TNI dan ini merupakan pelanggaran hierarki karena kami tidak melalui angkatan dan kami hanya menjelaskan belanja barang markas besar TNI dengan jajaran opersional saja,” sesalnya.

TNI memang di bawah koordinasi Departemen Pertahanan, namun menurutnya, bukan bagian dari unit operasional semata. TNI, lanjut dia, terdiri dari AL, AU, dan AD di bawah pimpinan Panglima TNI.

Keluhan itu menurut Gatot harusnya dibuka pada 2015-2016 lalu. Namun, dia baru mau menyampaikannya saat ini mengingat masa kepemimpinannya akan berakhir.

“Saya buka ini untuk mempersiapkan adik-adik saya. Karena saya mungkin besok bisa diganti, paling lambat bulan Maret 2018, saya harus diganti,” ucapnya.

Gatot mengakui, apa yang disampaikannya memang kurang berkenan bagi Menhan Ryamizard. Akan tetapi, hal tersebut dilakukan agar Panglima TNI berikutnya benar-bebar bisa mengontrol dari atas sampai ke bawah, termasuk dari segi anggaran.

“Kami pernah mengalami bagaimana helikopter AW-101, sama sekali TNI tidak tahu. mohon maaf kurang berkenan tapi ini yang harus kami sampaikan,” pungkasnya.

Mendengar keluhan itu, Anggota Komisi I DPR Effendi Simbolon lantas meminta penjelasan Menhan Ryamizard. Namun, Ryamizard meminta agar penjelasan dilakukan secara tertutup tanpa diliput awak media.

“Bapak pimpinan, saya rasa bicara tertutup saja, tidak enak. Kalau tertutup, bisa buka-bukaan,” sebut Ryamizard. (dna/jpg/jpnn)

Update