Kamis, 25 April 2024

Pemohon Surat Keterangan Pengganti E-KTP di Sagulung Capai Ratusan

Berita Terkait

Seorang wanita melakukan perekaman E-KTP. Foto: istimewa

batampos.co.id – Camat Sagulung, Reza Khadafy mengatakan mulai September hingga Januari 2017, warga yang mengurus surat keterangan pengganti kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) sudah mencapai 500 pemohon.

Surat pengganti E-KTP ini berfungsi sama dengan KTP. Pihaknya hanya merekomendasikan bagi pemohon yang benar-benar membutuhkan seperti untuk pengurusan bank, rumah, nikah dan lainnya.

“Kami hanya merekomendasikan, selanjutnya kantor dinas kependudukan yang mengeluarkan surat keterangan tersebut,” ujar Reza kepada Batam Pos, Senin (6/2).

Dia mengatakan dalam surat  keterangan pengganti tersebut sudah tercantum data identitas seperti KTP, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) tunggal warga yang merekam data.

“Surat keterangan ini sudah ada edaran dari Mendagri,” katanya.

Sementara itu, jumlah pemohon untuk pembuatam E-KTP di wilayah Sagulung sudah mencapai 8000 berkas. Dia menyarakan bagi masyarakat yang masih memiliki E-KTP lama, meskipun sudah mati untuk tidak terburu-buru memperbaruinya, karena KTP ini masih berlaku seumur hidup.

“Kan ada surat edara kalau KTP berlaku seumur hidup. Nanti kalau blankonya sudah ada, barulah bisa diperbaharui,” katanya.

Dalam waktu dekat Pemko Batam, akan melakukan rapat bersama dengan seluruh perusahaan. Tak hanya itu saja, pengelola perbankan dan Imigrasi, juga ikut hadir dalam rapat tersebut.

“Memang tidak semua instansi bisa menerima surat keterangan dari Kecamatan, makanya masalah ini akan dibahas nanti,” tutupnya.(cr19)

Update