Jumat, 29 Maret 2024

WN Bangladesh Punya KTP Batam

Berita Terkait

Kepala Kantor Imigrasi Tanjungbalai Karimun, Arie Yuliansa (pakai dasi) menujnukkan paspor milik WNA yang diamankan. Ada14 WNA yang diamankan. foto : Sandi/batampos.

batampos.co.id – Petugas dari Kantor Imigrasi Tanjungbalai Karimun berhasil mengamankan 14 orang warga negara asing (WNA). Terdiri dari 8 orang WN Thailand yang menyalahi izin kunjungan ke Karimun dan 6 orang dari Bangladesh. Bahkan, dari salah seorang WN Bangladesh ada yang memiliki indentitas Indonesia, yakni KTP Batam.

”WN Bangladesh yang memiliki KTP Batam jika berdasarkan KTP namanya Muhammad Umar Farur yang beralamat di Sungai tering II, RT 002 RW 005, Kelurahan Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu ampar. Selain itu, tempat tanggal lahir berasal dari Aceh Pidie Jaya. Sementara itu, berdasarkan identitas paspor dengan nomor BE0108645 yang asli namanya Mohammad Omar Faruk. Yang sama hanya tanggal lahirnya saja, yakni 20 februari 1979,” ujar Kepala kantor Imigrasi Tanjungbakai Karimun, Mas Arie Yuliansa kepada Batam Pos, Senin (6/2).

Dikatakannya, WN Bangladesh ini ditangkap pada akhir bulan lalu ketika berada di Tanjungbalai Karimun secara bersamaan pada Selasa (31/1). Selain Omar Faruk, Imigrasi juga mengamankan Md Saiful Islam Sani, Karim Abdul, Md Rubel Hosen, Md Kamaruzzaman dan Kabir. Untuk kelima WN Bangladesh ini merupakan korban. Sebab, berdasarakan penyidikan yang dilakukan pihaknya diketahui bahwa Omar Faruk datang dari Malaysia untuk menjemput kelima orang warga asal satu negaranya yang baru tiba dari Bangladesh melalui Jakarta dan kemudian melalui Batam untuk masuk ke Karimun.

”Rencananya, kelima WN Bangladesh ini akan dikirim ke Malaysia melalui jalur pengiriman ilegal atau pelabuhan tidak resmi. Dapat dikatakan Omar Fruk ini melakukan perdagangan orang. Dan, Omar Faruk ini bekerja tidak sendirian, melainkan bersama orang yang bernama Sohibul yang diduga berada di Batam. Untuk itu, Omar dalam kasus ini kita jadikan tersangka dan kita juga akan melakukan kerja sama dengan Pemko Batam terkait KTP yang dimilikinya,” katanya.

Kemudian, lanjut Arie, untuk WN Thailand ada 8 orang dilakukan penangkapan secara terpisah dan bukan merupakan satu kelompok. Yakni, 5 orang ditangkap di dalam kapal isap produksi (KIP) timah GT 1 di sekitar perairan Kundur, Kabupaten Karimun yang bekerja sebagai kru di kapal tersebut. Penangkapan dilakukan pada Ahad (5/2) malam ketika Imigrasi melakukan pengawasan ke dalam kapal. Kelimanya adalah Yase Kaheng, Peerapong Suppanam, Napadol Natladarom, Anurak Turan dan Anrut Natladarom.

”Kepada kelima WN Thailand ini menyalahi izin tinggal. Karena, masuk dan bekerja bekerja di wilayah Indonesia tanpa menggunakan dokumen resmi, seperti paspor. Dari keterangan kelima orang tersebut tmengaku telah bekerja sejak November tahun lalu. Terhadap kelima orang ini dikenakan pasal 122 huruf a Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta maski,” jelasnya.

Sementara itu, lanjutnya, tiga WN Thailand lainnya, yakni Abduraheem Mahyeetae, Suchat Chomsuansawan dan Arhamadsunkiflee Jintra ditangkap dalam bulan ini di salah satu rumah di Kelurahan Teluk Air, Kecamatan Karimun. Mereka mengkontrak sebuah rumah dan bekerja di bawah perusahaan dengan PT SK Sena Mining yang bergerak dbidang pertambangan timah. Ketiganya sering keluar masuk dan bekerja tanpa izin.
”Untuk Abduraheem sudah bekerja di Kairmun selama 6 tahun dan hal ini telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp101,4 juta. Kemudian, untuk Suchat yang bekerja selama dua tahun teleh menyebabkan kerugian negara sebesar Rp31,2 juta. Sedangkan, satu orang lagi belum lama bekerja,” jelasnya. (san)

Update