Sabtu, 20 April 2024

BC Musnahkan Barang Tegahan, Tersangkanya Tak Ditangkap

Berita Terkait

KPPBC Tipe Madya Pabean (TMP) B Tanjungpinang melakukan pemusnahan barang milik negara hasil penindakan di Area Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Ganet Tanjungpinang, Selasa (7/2). F.Yusnadi/Batam Pos

batampos.co.id – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Tanjungpinang melakukan pemusnahan barang milik negara hasil penindakan di Area Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Dinas Perumahaan Rakyat, Kawasan Pemukiman, Kebersihan dan Pertamanan (DPRKPKP), Jalan Ganet, Batu 12, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Selasa (7/2).

Informasi di lapangan, pemusnahan barang milik negara tersebut merupakan hasil penegahan dari 2014-2016. Diantaranya rokok berbagai jenis merek sebanyak 1.306.292 batang, Minuman Mengandul Etil Alkohol (MMEA) sebanyak 1.033 botol, beer sebanyak 4.704 kaleng, beras merek apel sebanyak 400 karung, gula pasir sebanyak 645 karung, 15 unit springbed, 100 karung berisikan pakaian, dan sepatu bekas, serta 100 unit Hp merek nokia.

Namun dari sekian banyak barang tegahan ilegal asal Malaysia, Singapura, Thailand, dan Kamboja yang dimusnahkan KPPBC TMP B Tanjungpinang dari seluruh perairan Kabupaten Bintan-Tanjungpinang tak satupun tersangka yang berhasil diamankan. Diduga pemilik barang, pihak pemasoknya maupun pihak yang ditugaskan untuk mengangkut barang ilegal dengan menggunakan kapal ferry dan kapal ikan dibebaskan.

“Kami tidak menangkap pelakunya. Tapi hanya mengamankan barangnya saja. Karena sewaktu kami geledah diatas kapal tak ada orangnya,” ujar Kepala KPPBC TMP B Tanjungpinang, Duki Rusnadi usai memusnahkan barang milik negara hasil penindakan itu.

Bedasarkan surat dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL ) Batam dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nomor S-2,13,14,15/MK.06/WKN.03/KNL.04/2017 dan Nomor 16,17,18,19,21/MK.06/WKN.03/KNL.04/2017 tentang persetujuan pemusnahan barang yang menjadi milik negara dan Surat Keputusan (SK) KPPBC TMP B Tanjungpinang dengan Nomor KEP-06/WBC.04/KPP.MP.02/2017 serta Surat Tugas KPPPBC TMP B Tanjungpinang dengan Nomor ST-36/WBC.04/KPP.MP.02/2017.

Barang tegahan itu sengaja dimusnahkan. Sebab dari hasil tes Balai Karantina Tanjungpinang, barang tersebut tidak layak dikonsumsi seperti beras dan gula. Kemudian miras, rokok, elektronik, dan barang bekas termasuk barang yang dilarang untuk diimpor alias ilegal.

“Semua barang harus dimusnahkan baik dengan cara dibakar, dihancurkan maupun ditimbun,” jelasnya.

Duki menambahkan bahwa KPPBC TMP B Tanjungpinang juga berhasil menegah beberapa barang yang layak dikonsumsi. Diantaranya bawang merah sebanyak 400 karung, bawang putih sebanyak 70 karung dan 30 karung kentang. Barang itu semua masih disimpannya di Gudang BC, Batu 5, Tanjungpinang.

“Barang itu akan kami hibahkan kepada yayasan panti asuhan dan panti jompo di Kabupaten Bintan,” tambahnya.

Pantauan dilapangan, pemusnahan barang milik negara itu dilakukan oleh 15 orang dari beberapa instansi terkait. Diantaranya KPPPBC TMP B Tanjungpinang, Kejari Tanjungpinang, Imigrasi Kelas II A Tanjungpinang, Polres Bintan dan Tanjungpinang, TNI AL, AU dan AD, KPKNL Batam, Balai Karantina Perikanan Tanjungpinang dan DPRKPKP Tanjungpinang. Barang yang pertama kali dimusnahkan yaitu berbagai jenis rokok dengan cara dibakar. Kemudian pemusnahan yang kedua dengan pemecahan botol miras dilanjutkan dengan pengancuran miras kemasan botol dan kaleng dengan alat berat. Dan terakhir membuang beras, gula, elektronik, springbed, dan pakaian bekas kedalam lobang lalu menimbunnya. (ary)

Update