Kamis, 25 April 2024

Pemko Minta Semua Aset, BP Batam: Tak Bisa Begitu …

Berita Terkait

Deputi IV Robert Sianipar FOTO Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – Badan Pengusahaan (BP) dan Pemerintahan Kota (Pemko) Batam, masih belum satu persepsi memandang persoalan pengalihan aset. Pihak Pemko Batam meminta pengalihan aset dilakukan tak terbatas.

Sementara itu BP Batam hanya mau memberikan enam aset saja yakni

  1. Masjid Raya,
  2. Kantor DPRD,
  3. Kantor Pemko Batam,
  4. TPA Punggur,
  5. Masjid Sekupang
  6. Pasar Induk Jodoh.

“(Pemko,red) mintanya banyak,” kata Deputi IV BP Batam, Robert Purba Sianipar pada Batam Pos setelah konferensi pers mengenai masalah pengelolah air di BP Batam, Selasa (7/2).

Saat ditanya berapa banyak aset yang diminta oleh Pemko. Sembari dengan tersenyum, ia mengatakan semua aset diminta oleh Pemko Batam. Namun permintaan ini tak bisa dipenuhi oleh pihaknya.

“Tak bisa memberikan semua permintaan Pemko,” ungkapnya.

Aset lain yang diminta juga oleh Pemko Batam yakni GOR Tumenggung dan rumah dinas jabatan.

“Pimpinan BP Batam saja tak tinggal di rumah dinas. Malah di wisma dinas,” tuturnya.

Untuk pengalihan aset ini, disebutkan oleh Robert perlu adanya persamaan persepsi anatar kedua instansi ini. Oleh sebab itu nantinya, pihak BP Batam akan meminta Dewan Kawasan untuk menengahi dan mencari jalan keluar atas permasalahan ini. Dengan adanya kesamaan persepsi. Robert menyiratkan proses alih aset juga bisa berjalan dengan cepat.

Proses pengalihan aset ini masih mengendap di Kementrian Keuangan. Dari penuturan Robert, sudah dari pertengahan tahun lalu pihaknya menyurati Menteri Keuangan. “Namun hingga kini masih belum ada jawaban,” ucapnya.

Ia menjelaskan pengailah aset ini, harus mendapat persutujuan dari Menteri Keuangan. Sembari menunggu persetujuan dari pusat, ia mengatakan bahwa pihaknya telah menggandeng BPKP untuk melakukan audit invetarisir atas aset-aset yang akan dialihkan. Hal ini ditempuh untuk mengatahui, aset yang akan diserahkan ke Pemko itu menggunakan biaya siapa saja.

“BPKP mengidentifikasi nantinya,” ungkapnya.

Langkah ini diambil oleh BP Batam, karena tak ingin ada masalah di kemudian hari akibat peralihan aset ini. (ska)

Update