Kamis, 28 Maret 2024

Kampus di Ruko, Dikti: Merger Saja Deh…

Berita Terkait

batampos.co.id –  Kementerian Ristekdikti kembali mendata kampus-kampus di tanah air yang tidak berstandar. Kampus yang tak terakreditasi langsung dinyatakan sebagai kampus ilegal dan diminta merjer dengan kampus dari perguruan tinggi lainnya.

“Kita ingin mulai 2018 nanti seluruh kampus yang beroperasi harus memenuhi standar pendidikan tinggi,” ujar Dirjen Kelembagaan Iptek-Dikti Kemenristekdikti Patdono Suwignjo usai membuka rapat kerja pengembangan Pusat Unggulan Iptek (PUI) di Jakarta, Rabu (8/2).

Dari penelusuran sementara, saat ini sudah tercatat ada 243 kampus yang dinyatakan tak standar. Kampus-kampus ini tersebar di berbagai wilayah di Indonesia, termasuk di Batam, Kepri.

Dosen ITS itu mengatakan, hasil akhirnya nanti bakal ketahuan dari 243 kampus itu, mana yang layak dipertahankan, mana yang harus ditutup.

Kriteria utama kampus layak dipertahankan adalah akreditasnya. Kampus yang tidak memiliki akreditasi dinyatakan ilegal.

Saat ini, lanjut dia, banyak kampus yang secara hukum sah menyelenggarakan perkuliahan. Sebab, mereka memiliki izin operasional resmi dari Kemenristekdikti. Namun pada kenyataannya, kampus yang berizin itu menyelenggarakan pendidikan tak sehat.

’’Ada yang gedungnya disewakan atau dijual karena tidak ada mahasiswanya,’’ jelasnya.

Dia mengaku tidak bisa mencabut izin operasional kampus-kampus yang ’’sakit’’ itu. Patdono berharap supaya izin operasionalnya tidak sia-sia, kampus yang tidak sehat itu dianjurkan merger dengan kampus lain.

“Melalui penggabungan ini, kampus yang sebelumnya punya sedikit mahasiswa bisa bertambah,” ujarnya.

Pemberlakuan standar baru pendidikan tinggi berlaku efektif pada 2018. Dia berharap seluruh kampus negeri maupun swasta mematuhi regulasi itu. Patdono tidak ingin masyarakat dirugikan, karena tidak mengerti bahwa perguruan yang dipilih ilegal atau tidak memenuhi standar.

Koordinator Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) III Wilayah DKI Jakarta Illah Sailah menjelaskan, di dalam standar pendidikan tinggi yang baru, acuannya adalah penerbitan akreditasi. Jika ada kampus yang tidak memenuhi standar, otomatis tidak akan lulus akreditasi.

’’Jadi sebaiknya sebelum 2018, kampus-kampus yang merasa tidak memenuhi syarat merger,’’ jelasnya.

Saat ini, dari 4.205 kampus yang ada, hanya 50 yang memiliki akreditasi institusi A. Kemudian 300-an kampus yang mengantongi akreditasi B. Sisanya memiliki akreditasi C dan tidak terakreditasi.

Illah menuturkan, kampus-kampus yang memiliki gedung kuliah terbatas, bahkan sampai menyewa ruko, sebaiknya merger ke kampus lain. Dia berharap imbauan ini dijalankan demi kepentingan mahasiswa. Kampus tidak boleh menjaga ego masing-masing dan tidak mau digabung.

Illah berpesan kepada pengelola PTS supaya mengedepankan proses belajar-mengajar. Pendirian kampus tidak boleh asal-asalan, yang ujungnya tidak lolos akreditasi. PTS harus menetapkan tujuan untuk mencetak lulusan yang terampil dan siap bekerja. (wan/oki/Jpgrup)

Update