Sabtu, 20 April 2024

Sekolah Dilarang Jual Buku

Berita Terkait

batampos.co.id – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bintan, Tamsir, menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada oknum sekolah yang terbukti masih berani menjual buku kepada siswanya.

Hal ini menyusul adanya informasi terkait dengan masih ada sekolah yang berani menjual buku Lembar Kerja Siswa (LKS) kepada siswanya.

“Kami sudah dengar informasinya. Katanya masih ada oknum pengajar di sekolah yang menjual buku. Tapi kami masih dalami ini. Dan segera akan menurunkan tim untuk cek langsung kebenarannya,” jelasnya.

Menurutnya penjualan buku yang dilakukan oleh pihak sekolah kepada siswanya, tentu sangat dilarang keras, karena penjualan buku itu sudah masuk dalam rana bisnis.

“Kami sangat menyayangkan hal ini. Sekolah memang secara umumnya tidak boleh menjual buku. Sebab untuk pengadaan buku sudah ada bantuan langsung, melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pusat,” paparnya.

Tamsir menyebutkan pihaknya tidak akan segan-segan memberikan sanksi kepada oknum sekolah yang terbukti menjual buku kepada siswanya.

“Kalau sanksi tergantung dari hasil laporan tim yang turun dilapangan nanti. Yang pastinya sanksi yang diberikan, mulai dari sanksi administrasi, pemutasian, hingga pemecatan, apabila kesalahannya terbukti fatal,” tegasnya.

Tak lupa Tamsir juga mengimbau kepada seluruh sekolah agar tidak menjual buku kepada siswanya, karena apabila terbukti akan langsung dikenakan sanksi.

“Saya ingatkan kepada pihak sekolah untuk jangan sekali-kali berani menjual buku sama muridnya. Kalau sempat terjadi siap-siap menerima sanksi yang sudah menunggu,” imbuhnya.

Sementara itu Wakil Bupati Bintan, Dalmasri Syam mengaku sudah mendengar informasi terkait dengan penjualan buku yang dilakukan oknum sekolah.

“Saya baru dengar khabarnya. Katanya masih ada sekolah yang menjual buku ke siswanya. Saya akan perintahkan untuk segera membentuk tim untuk selidiki lagi informasi itu,” terangnya belum lama ini.

Dalmasri juga menegaskan akan memberikan sanksi berat kepada oknum guru atau pihak sekolah lainnya yang masih berani dan terbukti menjual buku Lembar Kerja Siswa (LKS) kepada siswanya.

“Jika terbukti benar, maka kami tak akan segan kasih sanksi berat sama yang menjual. Bila perlu langsung dipecat,” tegasnya. (cr20)

Update