Selasa, 19 Maret 2024

Wira Sudah Berniat Membunuh Erik

Berita Terkait

batampos.co.id – Wira Pranata Ginting, 32, pelaku penusukan di kos-kosan lantai dua Pasar Induk Jodoh mengaku telah lama menyimpan dendam kepada Erik Nasution alias Ucok, 32. Korban tidak lain adalah temannya sendiri itu, tewas setelah mendapatkan dua luka tusukan di bagian dada sebelah kiri.

“Saya habisi dia karena memang sudah siap mau membunuh dia karena sudah sakit kali hati saya,” ujar Wira saat ditemui di Mapolsek Lubukbaja, Rabu (8/2) siang.

Wira mengatakan, dendamnya kepada Erik disebabkan oleh perkataan Erik yang selalu menyakiti hatinya. Selama ini Erik selalu mengatai pelaku dengan perkataan yang tidak sesuai dengan apa yang terjadi sebenarnya.

“Dia ngomongnya selalu gak nyambung. Kata-katanya selalu melebihi dari apa yang seharusnya,” ujar pelaku yang telah berteman dengan korban sejak di Batam.

Setelah memendam rasa sakit hati yang cukup lama, akhirnya timbul niat Wira untuk membunuh Erik setelah mereka terlibat percekcokan di kawasan Pasar Tos 3000, Jodoh pada Senin (6/2) sore lalu.

Dijelaskan Wira, percekcokan itu bermula dari Erik yang datang menemuinya di Pasar Tos 3000 dan mengatakan bahwa ia telah melakukan pungli (Pungutan Liar) dan menjelek-jelekannya di depan orang ramai. Mendapatkan perkataan dari korban yang dalam keadaan mabuk, Wira pun menanyakan maksud dari perkataan Erik itu.

“Saya tanya sama dia, maksudnya apa kayak gitu? tapi ternyata emosinya makin membara dengan menendang meja dan melempari saya pakai batu,” ujarnya.

Pada saat perkelahian mereka semakin panas, beberapa warga yang berada di kawasan Pasar Tos 3000 langsung meleraikan mereka. Namun, setelah dileraikan oleh warga, ternyata emosi Wira masih membara hingga ia berniat untuk membunuh Erik pada malamnya.

“Besi untuk memukul itu saya dapat dari pagar yang sudah rusak dan berada di dekat pasar itu juga. Kemudian naik ke atas, langsung saya pukul kepala belakangnya,” tuturnya.

Setelah mendapatkan pukulan dari Wira, korban pun akhirnya meninggal dunia saat dalam perjalanan menuju ke Rumah Sakit Budi Kemuliaan (RSBK), Seraya. Wira meninggal dunia setelah mendapatkan luka di bagian kepala belakangnya, dua luka tusuk di bagian dada sebelah kiri, luka sayat di bagian tangan kiri, dan luka sayat dibagian telapak kaki sebelah kiri.

“Setelah itu saya pergi ke rumah teman di Perumahan Happy Garden dan ditangkap polisi disana,” imbuhnya.

Kapolsek Lubukbaja Kompol I Putu Bayu Pati mengatakan bahwa pembunuhan terhadap Erik ini dikarenakan rasa sakit hati pelaku karena perkataan dari korban. Atas perbuatannya, Wira diancam dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan junto pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Pelaku diancam dengan hukuman pidana mati atau seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara,” ujarnya. (cr1)

Update