Selasa, 19 Maret 2024

Aturan Baru, Masuk Tiongkok Harus Rekam Sidik Jari

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – ’’Menyimpan informasi identifikasi biologikal dari orang-orang yang keluar masuk perbatasan adalah langkah penting untuk mengontrol perbatasan dan banyak negara mulai mengimplementasikan aturan tersebut,’’ tegas pihak Kementerian Keamanan Publik Kamis (9/2/2017).

Ya, Tiongkok memperketat pengamanannya. Mereka akan merekam sidik jari semua turis asing yang masuk ke Negeri Panda tersebut. Kebijakan baru itu mulai diterapkan di Bandara Internasional Baoan, Shenzhen, hari ini (10/2). Ke depan, kebijakan serupa diterapkan di seluruh bandara dan pintu-pintu masuk area perbatasan.

Negara-negara yang telah menerapkan rekam sidik jari tersebut adalah Amerika Serikat (AS), Jepang, Taiwan, dan Kamboja. AS melakukannya sejak 2004, sedangkan Jepang pada 2007.

Tidak semua turis asing harus melakukan rekam sidik jari. Kebijakan tersebut hanya berlaku untuk orang asing yang berusia 14–70 tahun. Mereka yang lebih muda ataupun lebih tua dari usia tersebut tidak perlu melakukannya.

Orang asing yang memegang paspor diplomatik dan mereka yang memiliki visa tidak perlu melakukan rekam sidik jari tersebut. Hasil rekam sidik jari itu akan dimasukkan database pemerintah.

Rencananya, otoritas di perbatasan juga meningkatkan kontrol. Di beberapa wilayah perbatasan, orang asing bisa masuk tanpa menggunakan visa. Ada beberapa kota di Tiongkok yang memberlakukan bebas visa untuk kunjungan jangka pendek. Kebijakan tersebut dilakukan untuk meningkatkan kunjungan turis dan mengerek sektor pariwisata mereka.

Tahun lalu ada sekitar 76 juta orang asing yang keluar masuk Tiongkok. Mayoritas berasal dari Korea Selatan (Korsel), Jepang, AS, dan Rusia. (Reuters/AP/SCMP/sha/c19/any)

Update