Kamis, 28 Maret 2024

Tahapan Pilwako Pinang, KPU Tunggu Keputusan Pusat

Berita Terkait

Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungpinang, Robby Patria. Foto : Yusnadi/Batampos.

batampos.co.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang, Robby Patria mengatakan pihaknya masih menunggu keputusan KPU Pusat terkait tahapan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang. Disebutkannya, Tanjungpinang merupakan daerah yang masuk Pilkada serentak untuk gelombong ketiga.

“Kami masih menunggu keputusan dari KPU Pusat. Sebelum ada petunjuk, kami belum berani bertindak,” ujar Robby di Tanjungpinang, Kamis (9/2).

Disinggung kapan berakhirnya masa kepemipinan dirinya sebagai Ketua KPU Tanjungpinang, Robby mengatakan masa tugas mereka berakhir pada saatnya berlangsung Pilwako nanti, yakni pada tahapan rekapitulasi hasil Pilkada.

Pihaknya berharap, masa tugas ini diperpanjang sampai selesai tahapan Pilwako. Karena tiga bulan setelah pemilihan adalah masa pertanggungjawaban.

“Teknisnya tergantung pada keputusan KPU Provinsi nantinya. Layaknya diperpanjang, karena kalau tidak maka prosesnya akan terganggung,” papar Robby.

Terpisah, Ketua KPU Provinsi Kepri, Said Sirajuddin mengatakan, acuan bagi penyelanggara Pemilu adalah UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelanggara Pemilu. Dikatakannya, saat ini masih dalam proses revisi di DPR.

Menurut Said, ketentuan ini diatur dalam Pasal 131 ayat 1 dan 2. Artinya jika melihat dari peraturan tersebut, masa tugasnya akan diperpanjang.

Dijelaskannya, pada pasal 1 disebutkan, keanggotaan KPU kabupaten/kota berdasarkan Undang-Undang ini ditetapkan setelah berakhir masa keanggotaan KPU kabupaten/kota sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Pemilu.

Kemudian pada pasal 2 Penyelenggara Pemilu berakhir masa tugasnya pada saat berlangsungnya tahapan penyelenggaraan pemilihan bupati atau walikota, masa keanggotaannya diperpanjang sampai dengan pelantikan bupati/walikota terpilih.

“Pembentukan tim seleksinya dilaksanakan paling lambat dua bulan setelah pelantikan bupati/walikota terpilih. Karena ada pertanggungjawaban yang harus diselesaikan,” ujar Said Sirajudin. (jpg)

Update