Selasa, 19 Maret 2024

Untuk Melunasi Utang Rp 9 Juta, Ia Diminta Layani Tamu sebanyak 70 Kali

Berita Terkait

Ilustrasi

batampos.co.id – Perkenalan Laura terjadi saat Wt bekerja di cafe Feby, belakang Kantor BCA Baloi, Juli 2016 lalu. Laura datang sebagai penjual pakaian. Waktu itu Wt sudah bekerja sebulan di cafe  namun hanya menerima gaji kecil yakni Rp 1 juta.

“Kebetulan dia (Laura) bertanya, saya pun mengeluh minta tolong carikan kerja yang siang hari. Bukan kerja malam,” ujar Wt.

Komunikasi berlanjut hingga tawaran pekerjaan itu datang dari Laura. Wt menerima bekerja sebagai pemandu lagu di KTV GGi Hotel. Namun, hanya sehari saja pekerjaan itu ia lakoni.

“Saya gak sanggup karena harus minum-minum beralkohol,” kata Laura, perantau dari Tembilahan ini.

Kembali Laura menawarkan Wt bekerja di cafe The Office daerah Kampung Bule Nagoya, sebagai dancer. Karena pemula, Wt diminta untuk latihan dalam waktu sebulan pertama. Tapi lagi-lagi diperlakukan tak sesuai harapan. Dalam sebulan itu, Wt tidak menerima gaji. Ia pun memilih berhenti.

Dua bulan Wt menganggur, Laura datang lagi ke Wt untuk menawarkan kerja di Malaysia. Kerjaan untuk menemani tamu minum. Mulai dari ongkos dan pembuatan paspor, Laura menyebut ada yang membiayai.

“Saya tergiur karena dijanjikan dapat upah gak kurang dari Rp 40 juta,” sebut saksi.

Menjelang keberangkatannya, saksi sempat dikenalkan dengan Koko Angga oleh Laura, untuk dibooking seharian dengan bayaran Rp 1 juta. Dibawa ke hotel, Wt harus berhubungan badan dengan Koko itu karena sudah dibayar ke Laura.

Hanya sekitar dua jam, Wt dijemput Laura.

“Dua kali saya mendapat perlakuan seperti itu, dan hanya terima Rp 250 ribu dari Laura,” ungkapnya.

Karena merasa ditipu, Wt berniat membatalkan keberangkatannya ke Malaysia. Namun Laura mengancam saksi harus menbayar Rp 9 juta untuk ganti rugi pengurusan keberangkatannya. Wt kemudian dibujuk oleh Indra, yang memodali keberangkatannya itu.

Wt masih enggan.

Indra menegaskan harus membayar hutang Rp 9 juta itu dengan ‘short time’ 70 kali selama sebulan di Malaysia.

“Itu biar hutang saya lunas,” Wt menirukan ucapan Indra.

Wt akhirnya punya kesempatan bercerita kepada orangtua rekannya, yang kemudian membawa perkara ini sampai ke meja hijau.

“Sekarang saya tinggal dengan pendampingan dari rumah singgah,” sebut Wt.

Kisah diatas diungkapkan Wt, saksi korban, dalam persidangan dengan terdakwa Laura dan Syafii alias Indra. Keduanya didakwa dalam perkara pemberantasan tindak pidana perdagangan orang di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (13/2).

Dihadapan Hakim Ketua Zulkifli didampingi dua Hakim Anggota, jaksa penuntut umum (JPU) Susanto Martua menghadirkan saksi korban, Wt, 17. Dalam kasusnya, kedua terdakwa berniat mengirim korban ke Malaysia untuk menjadi PSK.

Keterangan dari Wt, saksi korban ini, seluruhnya dibantah kedua terdakwa. Laura mengatakan, semua kejadian tersebut adalah permintaan Wt.

“Saya hanya membantu yang mulia,” terang Laura.

Tapi Wt dengan tegas bahwa keterangannya adalah benar dan dibawah sumpah. Selanjutnya, persidangan dua terdakwa dijadwalkan dengan agenda pemeriksaan terdakwa, pekan depan. (nji)

Update