Jumat, 19 April 2024

Aturan Bikin Polisi Tidur

Berita Terkait

batampos.co.id – Polisi tidur atau disebut juga sebagai alat pembatas kecepatan laju kendaraan sering ditemui di Kota Batam. Dan jika diperhatikan, ternyata tinggi rendahnya polisi tidur ini sangat bervariasi, bahkan sering terkesan asal-asalan.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Batam, Yusfa Hendri mengatakan, pembuatan polisi tidur tak bisa asal-asalan. Aturannya bisa ditemukan pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 3 Tahun 1994 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan.

“Ada standarnya. Namun banyak yang belum paham,” kata Yusfa, Selasa (13/2).

Pada pasal 4 menjelaskan, alat pembatas kecepatan kendaraan hanya bisa dipasang di jalan pemukiman, jalan lokal (jalan lokal kelas III C), dan jalan-jalan yang sedang dilakukan konstruksi. Selain itu perlu didahului dengan rambu-rambu peringatan.

“Tidak termasuk di jalan utama atau protokol,” jelas dia.

Di pasal 5 juga dijelaskan, bentuk pembatas kecepatan menyerupai trapesium setinggi maksimal 12 cm, sisi miringnya punya kelandaian yang sama maksimum 15 derajat, dan lebar datar bagian atas minimum 15 cm.

Ciri pembatas kecepatan yang sesuai aturan yakni memiliki tanda garis berupa cat warna putih agar bisa dilihat pengendara.

Bahan pembuat polisi tidur menggunakan sama seperti badan jalan. Selain itu bisa menggunakan karet. Pemakaian bahan harus memerhatikan keselamatan pemakaian jalan.

foto: hhsbanner.com

Menurut Yusfa, banyak masyarakat yang belum mengetahui standar polisi tidur ini. Pembangunan yang asal-asalan, tanpa memperhatikan unsur keselamatan pengendara jalan. Sehingga bukannya mengurangi laju kendaraan malah menimbulkan masalah baru.

“Misalnya bangun polisi tidur jadi macet. Kendaraan pada rusak akibat terbentur, akibat ketinggian tak sesuai standar,” tutur dia.

Tak itu saja, polisi tidur yang dibangun sesuai standar berpotensi merusak jalan.

“Supaya lengket, sebelum dibuat polisi tidur, jalan dikerok. Hal ini tentu saja merusak kontruksi jalan yang menyebabkan jalan cepat rusak,” sebut Yusfa.

Terkait sanksi, ia mengaku sudah membentuk tim forum lalu lintas, yang bertugas mengawasi penertipan alat pembatas kecepatan laju kendaraan.

“Apa sanksi, kita akan bicarakan dulu dari dalam. Tindakan pun harus dibicarakan di dalam tim,” jelasnya.(rng)

Update