Jumat, 29 Maret 2024

Rupanya, Singapura Ingin Sewa Kepri selama 100 Tahun

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Presiden ke-3 RI BJ Habibie mengkritik wacana pemerintah menawarkan pulau-pulau kosong kepada pihak asing. Kebijakan ini bertolak belakang dengan sikapnya, saat menjadi presiden, yang keras menolak lobi-lobi asing yang ingin menguasai sejumlah wilayah di Tanah Air..

Salah satu negara yang gencar melakukan lobi itu adalah Singapura. Kata Habibie, Singapura yang kala itu di bawah pemerintahan Lee Kuan Yew, ingin menyewa Kepulauan Riau (Kepri).

“Saat itu mereka mengirim utusannya untuk bertemu saya. Mereka ingin layaknya Hong Kong, jadi mereka mau sewa Kepulauan Riau, sewa 100 tahun,” kata Habibie di Jakarta, Selasa (14/2) malam.

Singapura menawarkan sewa tersebut dibayar dengan pengurangan utang per tahun Indonesia ke Singapura. Namun dengan tegas, Habibie menolak hal itu. “Saya katakan langsung, tidak ada sejengkal daratan Indonesia ini saya serahkan ke negara lain,” ucap Habibie.

Habibie melanjutkan, komitmen ini tetap ia pegang karena sesuai amanah dari dua tokoh yang dia anggap sebagai guru. Dua guru itu adalah Soekarno sebagai Presiden ke-1 RI dan Soeharto sebagai Presiden ke-2 RI.

Mereka meminta untuk jaga kesatuan dan keutuhan NKRI. Itu janji saya kepada beliau, saya harus tepati,” ucap Habibie.

Sebelumnya pada 11 Januari 2017, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR), Sofyan Djalil mempersilakan jika ada pihak asing atau pihak swasta menguasai pulau kosong dan terluar di Indonesia, tapi bukan memiliki. Dalam penguasaannya, pemerintah hanya membatasi 70 persen dari luas pulau.

“Kalau ada orang kaya, punya banyak duit mau punya pulau pribadi, tidak masalah, selama diatur. Disewakan dengan harga mahal tidak apa, kan malah memberi manfaat,” tegas Sofyan.

Ada Peraturan Menteri ATR/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penataan Pertanahan di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Namun pada Bab IV, Pasal 9 ayat (2) menyebut, pemberian hak atas tanah di pulau-pulau kecil harus memperhatikan beberapa ketentuan.

Antara lain penguasaan atas pulau-pulau kecil paling banyak 70 persen dari luas pulau, atau sesuai dengan arahan rencana tata ruang wilayah (RTRW) provinsi/kabupaten/kota, dan/atau rencana zonasi pulau terkait.

Kemudian, 30 persen sisanya dikuasai langsung oleh negara dan digunakan dan dimanfaatkan untuk kawasan lindung, area publik atau kepentingan masyarakat.

Selain itu, pihak pengelola pulau juga harus mengalokasikan 30 persen wilayah pulau untuk kawasan hutan lindung. (jpgrup)

Update